Sesungguhnya aku ini memberikan hiburan bagi batinku dengan sedikit permainan, supaya hatiku itu lebih tegar berdiri diatas kebenaran. [Abu Dardaa' r.a.]

*

*

**

**"

Informasi dan Promo TOYOTA SUMBAR HUB : Edo Toyota Astra 081363956598 Atau BBM 5A87117B
Atau instalasi sistem operasi troubleshooting, Network dan upgrading dll: 081363956598 atau blog ini....
khusus daerah padang dan sekitarnya....n_n

KAU IRISKAN LUKA ITU.....

Ku bertanya, kau membisu
Ku diam, kau semakin menjauh
Ku mundur, aku mati dihatimu

hariku lebih dingin, lebih sepi
Dan rusuk memelukku erat
Namun aku masih bisa tersenyum
Karena luka yang amat sangat

Kau tahu?
Tiap doaku namamu selalu ku sebut
Terlalu takut aku
Kau menjadi mangsa buaya
Atau serigala di belantara manusia

Apakah ada yang seperti aku?
Terlalu memperhatikanmu
Bahkan sakit dan sehatmu
Pada bulan-bulan yang selalu berganti

Wahai pecinta mawar
Yang rela terluka saat ingin menyentuhnya
Wahai yang selalu menangis
Yang selalu memiliki benci dijiwa

Sempurna…
Masihkah kau mengingat tentang itu?
Atau kau lebih mengingat yang lain???

Semoga kau slalu dapt tersenyum di sana....

Software FileSecrets


Aplikasi ringan dan gratis ini bisa menjadi alternatif bagi tool sejenis dari sistem operasi Windows yang digunakan untuk memproteksi file atau pun folder yang tersimpan di komputer.

FileSecrets merupakan aplikasi yang bisa Anda manfaatkan untuk melindungi dan mengamankan file atau folder milik Anda dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, ukurannya yang kecil tidak akan membebani PC kesayangan Anda. Perangkat lunak ini memiliki fitur dan fungsi yang lebih baik dibandingkan aplikasi sejenis bawaan Windows, karena memang didesain untuk mengamankan secara lebih secure.

File size: 1MB (freeware)
Sistem operasi: Windows XP/2003/Vista/7

Download

Software Chick Video Cutter

Perangkat lunak gratis ini didesain untuk memudahkan Anda dalam kegiatan video editing yang dilengkapi dengan fitur dan fungsi yang cukup bisa diandalkan dengan dukungan format file terkini.

Chick Video Cutter bisa menjadi alternatif bagi Anda yang membutuhkan aplikasi untuk kegiatan video editing. Selain gratis, aplikasi ini memiliki user interface yang mudah dimengerti, sehingga memudahkan Anda untuk mengedit video yang Anda kehendaki, seperti memotong, membagi, dan mengklip file video.

Sementara itu, aplikasi ini juga mendukung berbagai format file video terkini, seperti AVI, MPEG, RM, WMV, MOV, ASF, 3GP, MP4, RMVB (Real Media Video), Animated GIF, QuickTime , DIVX, MPEG1, MPEG2, VCD-PAL ,VCD-NTSC, SVCD-PAL, SVCD-NTSC, DVD-PAL, DVD-NTSC, dan masih banyak lagi.

Tunggu apalagi, segera miliki Chick Video Cutter ini.

File size: 9.6 MB (freeware)
Sistem operasi: Windows all

Download

Beda Merokok dan Dirokok

AKTIFITAS

Menghasilkan asap (M) Menghasilkan cairan (D)
Aktifitas ini lebih baik diudara terbuka (M) Hanya orang nekat melakukannya di udara terbuka (D)
Asapnya menggangu lingkungan (M) Bisa diarak keliling lingkungan (D)
Di udara dingin merokok sambil berjaket (M) Meski dingin sekali, celana dibuka lebar (D)
Hangat di mulut (M) Hangat di bawah (D)
Perlu korek api (M) Korek api sangat berbahaya untuk hal ini (D)
Perlu asbak (M) Perlu tissue, saputangan atau handuk (D)
Menggunakan mulut sendiri (M) Mulut org lain, bisa 1 atau lebih (D)
Tangan sendiri aktif (M) Tangan orang lain otomatis aktif (D)
Mulut sendiri aktif (M) Mulut orang lain bisa pegel-pegel (D)
Saat merokok kadang suka meludah (M) Suka diludahin (D)
Sesudah merokok meludah juga (M) Kadang-kadang bisa muntah (D)
Saat merokok bertopang kaki dgn santai (M) Kaki terbuka dan tubuh sesantai mungkin (D)
Ada yg suka menggigit (Filter) rokoknya (M) Ada bahaya tergigit memang (D)
Sesudah selesai kadang perlu cuci mulut (M) Kalau tdk hati-hati perlu cuci celana dlm (D)

SISI KESEHATAN
Merokok bisa menyebabkan impotensi (M) Dirokok menyebabkan ereksi (D)
Merokok bisa menyebabkan sakit jantung (M) Dirokok bikin kejang-kejang dan lemas (D)
Merokok menyebabkan batuk uhuk-uhuk (M) Dirokok menyebabkan batuk ugh-ugh (D)
Merokok berbahaya bagi wanita hamil (M) Pria paling sering dirokok wanita hamil (D)
Merokok bisa merusak janin (M) Sesudah dirokok, pria bisa memberi janin (D)

SISI EKONOMINYA

Kalau mau gratis perlu minta (M) Perlu merayu untuk dapat gratis (D)
Kalau beli per batangnya cukup murah (M) Semurah-murahnya lebih mahal daripada rokok (D)
Merokok = membayar pajak (M) Dirokok = membayar service (D)
Bisa beli di pinggir jalan (M) Hanya pinggir jalan tertentu ada ginian (D)
Bisa beli di supermarket (M) Kadang-kadang bisa dapat di Mall (D)

Kehebatan Bercinta Kakek Nenek


Sepasang manula sedang dalam perjalanan nostalgia mengenang masa lalu mereka dengan mengunjungi tempat pertama kali mereka bertemu dulu. Masuk ke sebuah kafe, sang kakek berkata kepada pasangannya, sang nenek.
"Masih ingat ketika kita bertemu pertama kali 50 tahun yang lalu? Kita pergi dari kafe ini, jalan dari sini menuju pojokan sana di belakang pom bensin, dan pas di pagar itu kita bercinta dengan gaya dari belakang?"
"Oh Itu!, tentu saja, sayang" Jawab sang nenek dengan senyum khusus.
"Kalo gitu, demi masa lalu, bagaimana kalo kita kembali lagi ke sana dan melakukannya lagi seperti dulu, dan tentu saja dari belakang"
Kedua manula itu akhirnya pergi dari kafe setelah membayar.
Seorang anak muda ternyata diam2 mencuri dengar percakapan kedua manula tersebut dan sambil tersenyum sendiri berpikir pasti asyik melihat sepasang manula bercinta di tempat terbuka.
Dia bangkit dari tempatnya dan mengikuti mereka. Benar saja, dia melihat kedua manula tersebut ada di belakang pom bensin. Sang nenek menurunkan celana dalamnya dan mengangkat roknya, sementara sang kakek melepaskan celana panjangnya dan memeluk pinggul sang nenek.
Sang nenek lalu mengambil posisi dengan berpegangan pada pagar besi di depannya.
Dan adegan berikutnya adalah apa yang hanya pantas disebut sebagai hubungan sex selama 40 menit yang paling atletis yang pernah di saksikan anak muda tersebut.
Sang kakek melakukannya pada sang nenek dalam gerakan yang benar-benar fenomenal, luar biasa. Pagar bergetar hebat, semua gerakan seolah olah kabur saking cepatnya. Mereka melakukannya tanpa berhenti sedikitpun sampai pada akhirnya mereka jatuh ke tanah dan tidak bergerak sama sekali sampai lama.
Sang anak muda begitu terpesona dan kagum pada apa yang dilihatnya.Selama hidupnya dia tidak pernah menyaksikan hal hebat yang dapat disamakan dengan ini - tidak juga di film, dengar dari teman, juga dari pengalamannya sendiri. Berdasarkan apa yang barusan dilihatnya, sang pemuda lalu berpikir
"Gue harus tahu rahasianya di mana. Seorang kakek bisa bercinta seperti itu, apalagi gue, yang masih muda, seandainya gue tahu rahasianya".
Kedua manula tersebut akhirnya dapat menguasai diri mereka dan bangkit berpakaian kembali.
Dengan memberanikan diri sang anak muda menghampiri mereka dan berkata
"Kek, selama hidup saya belum pernah melihat siapapun yang dapat bercinta seperti itu, khususnya dalam usia kakek, apa sih rahasianya? 50 tahun yang lalu kakek pasti lebih hebat dong?"
Meski masih dalam keadaan lemah, sang kakek lalu menjawab,
"Nak, 50 tahun yang lalu, pagar sialan itu belum dialiri listrik..."

Mengenal Seven Segmen

seven segmen seperti nama nya yaitu led yang disusun menjadi tujuh segmen. Dimana segmen segmen tersebut bisa membentuk sebuah angka. Berikut bentuk fisik dari seven segmen.















dengan segmen segmen yang membentuk angka delapan, memungkinkan seven segmen untuk menampilkan semua angka. Seven segmen ini memiliki 10 buah kaki kaki (pin) yang digunakan untuk memasukkan data yang ingin ditampilkan. berikut konfigurasi kaki kai nya:

















seven segmen dibagi menjadi 2 macam yaitu common anoda dan common catoda. Common anoda adalah seven segmen yang pin pin inputnya akan aktif jika diberikan logika 0, sedangkan common catoda adalah seven segmen yang pin pin inputnya akan aktif jika diberikan logika 1. Seven segmen ini biasanya dirangkai tidak hanya sebuah tetapi beberapa buah yang di "jejer" sehingga bisa membentuk sebuah penampil angka atau waktu. Berikut merupakan data-data yang harus dimasukkan untuk setiap angka untuk (Common anoda).

angka a b c d e f g
0 ===0 0 0 0 0 0 1
1 ===1 1 1 1 0 0 1
2 ===0 0 0 1 0 0 1
3 ===0 0 0 0 1 1 0
4 ===1 0 0 1 1 0 0
5 ===0 1 0 0 1 0 0
6 ===0 1 0 0 0 0 0
7 ===0 0 0 1 1 1 1
8 ===0 0 0 0 0 0 0
9 ===0 0 0 0 1 0 0

Kalau yang untuk common catoda maka logikanya tinggal dibalik saja yang tadinya "0" jadi "1" dan yang tadinya "1" jadi "0". Kelemahan menggunakan data data seperti diatas adalah terlalu banyak menggunakan pin yang dibutuhkan ( 8 buah kalo pake dot point jadi 9 buah). Untungnya toko elektronik udah ada yang juah IC untuk driver seven segmen, yaitu: IC 7447 yang memiliki konfigurasi pin input/outputnya sebagai berikut:












Dengan menggunakan driver ini penggunaan pin yang tadinya pake 8 pin bisa disunat menjadi hanya 4 pin.

sumber ( kecoakacau.blogspot.com )

6 Ciri Cinta Sejati

Dekapan kekasih yang hangat belum tentu cinta sejati. Ada beberapa indikator pengukurnya.

Hampir semua orang pasti pernah merasakan jatuh cinta. Tak jarang yang rela melakukan segalanya untuk memilikinya. Bahkan, ada seorang wanita yang nekat menikahi arwah pacarnya untuk mengapresiasikan kekuatan cintanya. Apakah ini yang dinamakan cinta sejati?


Simak beberapa indikator berikut untuk memastikan apakah pasangan saat ini adalah cinta sejati Anda.

1. Komunikasi

Komunikasi yang nyambung sangat penting dalam sebuah hubungan. Jika merasa sulit menemukan topik pembicaraan dengannya, atau hal-hal penting dalam hidup, ini adalah masalah besar.

Hubungan yang sehat harus diwarnai dengan diskusi-diskusi ringan tentang apa saja, bukan sekadar kehidupan sehari-hari. Misalnya obrolan tentang masa lalu, masa depan, tujuan hidup, keyakinan, hobi, pekerjaan, atau kepribadian masing-masing. Jika Anda merasa mampu berbagi cerita tanpa takut kritikan, bisa jadi dia adalah cinta sejati Anda.


2. Kepercayaan

Cinta sejati tidak akan lahir tanpa kepercayaan. Kejujuran yang tinggi bisa mempererat hubungan, namun Anda tidak dapat membangun di atas pondasi yang tidak mengandung kepercayaan dari awal.

3. Pengorbanan Diri

Tanyakan kepada diri Anda apakah sudah cukup pengorbanan dirinya dan pengorbanan Anda sendiri. Flashback pada hal yang membuat hubungan Anda dan Dia terganggu secara emosional.

Apakah Anda berdua menempatkan orang lain saat mengatasi masalah dalam hubungan. Jika pengorbanan dirinya dan Anda hanya sedikit, mungkin itu bukanlah cinta sejati. Apa yang Anda miliki adalah hubungan yang dengan cepat bisa menjadi kodependen.

4. Perubahan dan Penerimaan

Cinta sejati meliputi kesediaan untuk mengubah diri demi pasangan. Apakah perubahan rencana masa depan, preferensi dekorasi interior, atau yang lainnya. Hal ini juga mencakup kemampuan untuk menerima dan perasaan aman untuk diterima .

Cinta sejati berarti bahwa Anda dapat melihat kesalahan pasangan Anda, tetapi Anda menerima mereka sebagai bagian dari hidup Anda. Anda tidak harus merasa bahwa Anda harus bertindak, bicara, berpakaian, berpikir atau merasa dengan cara tertentu agar dapat diterima menjadi orang yang dicintainya.

5. Menghormati

Saling menghormati tidak berarti selalu setuju satu sama lain, tetapi tidak berarti bahwa pada tingkat dasar Anda memperluas sopan dan toleransi satu sama lain bahkan di tengah-tengah perselisihan. Anda harus menghormati hak-hak masing-masing yang berbeda.

Dan, Anda harus menemukan cara untuk kompromi dan toleransi satu sama lain pada saat-saat, bahkan ketika Anda tidak merasa seperti memberikan jalan. Bahkan, ciri dari cinta sejati adalah bahwa Anda masih memilih untuk memperlakukan orang lain dengan hormat dan lembut, bahkan ketika Anda merasa sebaliknya.

6. Otonomi

Cinta sejati seharusnya membuat Anda lebih kuat, tidak terlalu bergantung padanya. Seseorang yang benar-benar mencintai Anda akan mendorong Anda untuk hidup, berpikir, bertindak, bernapas, mengejar impian dan menghadapi tantangan dengan dukungan penuh dan cinta di balik kehidupan Anda.

Kasih sayang penting dalam sebuah hubungan. Tak hanya dalam wujud fisik, tapi juga sentuhan lain yang romantis. (kosmo.vivanews.com)

50 Rayuan Ampuh dan Jitu Menaklukkan Wanita ... Cobalah !!!

Wanita mana yang tidak suka dengan kata-kata rayuan? Apalagi rayuan dari pria yang disukainya. Pasti akan membuat wanita semakin sayang dan cinta dengan anda. Masalahnya ada beberapa pria yang memiliki sifat kaku dan kurang romantis, bahkan mungkin belum pernah mengucapkan kata-kata rayuan untuk memuji pasangannya. Kata rayuan di bawah ini mungkin bisa membantu dan jadi inspirasi buat anda yang sedang jatuh cinta, atau ingin menghangatkan cinta yang mulai dingin.


Yang perlu anda perhatikan, anda harus mengatakan kata-kata ini dengan tulus pada saat yang tepat. Misalnya saat dia sedang berada ditempat jauh (pake sms), atau saat dia akan mau tidur malam atau mungkin saat dia sedang butuh perhatian dari anda. Bisa juga menuliskannya di sebuah kertas notes berwarna dan taruh ditempat yang mudah ditemukan. Pokoknya sesuaikan dengan kondisi. Dan jangan gunakan semua kata rayuan di bawah ini dalam satu hari karena dijamin si dia bakalan muntah kebanyakan "gombal". Mari kita lihat kata rayuan apa saja yang bisa membuat si dia melayang-layang.

  1. Saat pertama kali bertemu, dirimu selalu hadir dalam hatiku. Waktu berjalan bersama bayangmu, inginnya selalu dekat denganmu.
  2. Bila bunga cinta gugur menyelubungi hatiku yang sepi dan pudar bersama cinta. Tiada hal yang terindah selain cinta. Cinta yang lahir dari hati.
  3. Ingin meraih kembali cintamu menjadi kenyataan. Saat diriku dalam siksaan cinta, dirimu melenggang pergi tanpa pernah memikirkanku.
  4. Untuk apa berlari dalam kelam? Sedang kabut pun tak mau menyibak. Biarlah semua berlalu, mimpi pun aku tak ingin. Meski rindu ini tercipta untukmu.
  5. Adakah di hatimu terbesit satu harapan untuk berjanji selamanya bersamaku? Andai dirimu berada disini untuk membuka kembali jalan cinta. Ada rasa rindu disana yang mengisi relung hati. Adakah rindu di hatimu seperti yang kurasakan?
  6. Kutahu kau mencintaiku saat kulihat binar matamu bersinar saat menatapku, teduh dan hangat. Kutahu kaulah tempatku bersandar dan berlindung.
  7. Aku dengar bisikan angin sampaikan pesanmu padaku. Aku rasakan tetesan embun sebagai lambang kasih sayangmu. Kulihat pelangi hati sebagai gambaran cintamu padaku. Kurasakan ketulusan, kejujuran, dan kesetiaanmu padaku. Kini aku menyadari bila dirimu kau sangat sayang padaku. Tapi semua terasa menjadi tiada indah tanpa dirimu. Kan kujaga semua yang pernah kau berikan padaku, cinta.
  8. Kukirimkan malam ini cinta suciku untukmu bersama hembusan angin teduh. Kusalurkan kasih sayangku melalui pori-pori jiwaku untuk bekal tidur yang kau jenjang dalam dekapan kasih membelai jiwamu.
  9. Mengapa harus berjumpa saat diriku telah berdua? Ingin diriku lari dari kenyataan bersama hasratku bersamamu. Namun kutak kuasa melawan sumpah yang telah terucap.
  10. Cinta pandangan hati adalah anugerah. Cinta yang tumbuh dari hati meninggalkan rasa sayang yang sangat mendalam. Bila seseorang dapat merasakan cinta yang tumbuh dari hati, itulah yang disebut cinta sejati.
  11. Ingin kututurkan kata demi kata, tentang perasaanku padamu.dirimu adalah cahaya dalam hatiku? Semoga kita dapat bersatu.
  12. Lembayung tergores kelam, menjelajah anganku pilu. Getar kasihmu dalam badai, tinggalkan mimpi menuju harapan. Adakah harapan itu untukku?
  13. Ketahuilah, cinta tak akan pernah sekalipun mengetahui tingkat kedalamannya, bila ia belum diterkam oleh perpisahan.
  14. Aku datang atas nama cinta dan kini kau datang membawa putih cintamu yang begitu manis melekat dalam relung jiwaku.
  15. Jika kegelapan menyembunyikan pepohonan dan bunga-bunga dari penglihatan kita. Ia tidak akan menyembunyikan cinta dalam hati kita.
  16. Andaikan saja aku berani berkata cinta. Kini diriku merasa lelah memendam rasa. Ingin kuungkapkan semua, meski tanpa akhir terindah.
  17. Meski cinta tak terbalaskan, tapi tetap akan kutunggu hingga engkau hanya memikirkanku seorang.
  18. Cinta adalah misteri yang sulit dimengerti. Cinta merupakan anugerah bagi insan manusia. Cinta adalah kebahagiaan yang terpancar dalam diri seseorang, meski terkadang cinta juga meninggalkan rasa sakit. Adakah cinta abadi? Akankah cinta selalu bersemi?
  19. Cinta berpuisi seribu makna. Bertahun-tahun perjalanan cinta yang tak pernah terpisahkan oleh waktu dan jarak.
  20. Berharap datangnya cinta bagai bunga di musim lalu, dan mengharap turunnya hujan. Kupercaya akan janji, seperti kupercaya terbitnya matahari esok pagi.
  21. Terlihat rona mata yang indah, penuh gairah dan kedewasaan. Ramah kala menyapa, dan indah saat bertutur. Entah harus berkata apa, hati ini terpikat oleh pesonanya.
  22. Anganku tak berhenti bersajak. Walau kutahu, kau tak pernah menganggap diriku ada, meski rasa letih mendera, aku tak akan pernah melepaskannya lagi. Kau hanya mimpi yang tak akan menjadi nyata hingga segala rasa harus padam dan berakhir. Kan selalu kurasakan hadirmu antara ada dan tiada.
  23. Dingin angin malam membawa khayalan kian pasti. Kugantung impian dan asa, dan aku berjanji tidak akan mengecewakan dirinya.
  24. Mencintaimu setulus hati, mengarungi lautan untuk mendapatkan cinta suci. Tak akan pernah menduakanmu walaupun terpisah jarak dan perbedaan.
  25. Tak semua kata dapat terucap, lain di mulut lain di hati. Suatu hari nanti, kau akan tahu, rasa cinta yang tersimpan.
  26. Nikmatilah cinta dengan kasih putih, maka akan lahir cinta sejati.
  27. Mengagumimu apa adanya dan menjadi inspirasi dalam hidupku. Membangkitkan rasa cintaku menjadi tak terbatas. Kini, kuserahkan diriku apa adanya.
  28. Tak akan pernah tahu, kemana mata hati melangkah dan berpijak. Sosokmu hanya banyang semu di hati. Abadilah asa bersama mimpiku.
  29. Sesaat mengenal telah menambah arti dalam hidupku. Kudapatkan anugerah terindah di bulan penuh berkah. Tanpa kata janji, hanya ungkapan cinta dan saling pecaya. Berdua kita jelang masa depan bersama dalam satu cinta, abadi selamanya.
  30. Rindu akan belaianmu, kasih sayang, dan ketegaranmu. Walau semua itu t’lah berlalu, tapi takkan pernah terlupakan hingga akhir hayatku.
  31. Saat bertemu, aku tak peduli. Saat kau pergi, aku selalu menantimu. Apakah ini namanya cinta?
  32. Kau datang disaat keegoisan akan cinta tengah mendera. Membawa cahaya dan kedamaian, membuatku tidak mudah menyerah untuk merengkuh kisah cinta bersamamu.
  33. Dalam hati aku menanti, kuserahkan hati sebagai tanda ketulusan cinta.
  34. Meski adakah cinta yang tulus setelah sekian lama lelah mencari. Kapankah perjalanan ini kan berakhir?
  35. Penderitaanku adalah bayangan gelap bagi dirimu, saat kesetiaan menjadi alasan untuk mencampakanku! Aku takkan lari dari cintamu yang selalu memasungku.
  36. Sesuatu yang terbesar dalam hidup ialah mengampuni orang yang menyakiti kita dan tetap mengasihinya.
  37. Jangan pernah berkata selamat tinggal jika masih ingin mencoba. Jangan pernah menyerah selama merasa masih dapat maju. Jangan pernah berkata ya bila tidak menyukainya.
  38. Untuk apa bicara cinta, jika hatimu tak terbuka. Untuk apa bicara cinta, jika matamu tak bercahaya. Untuk apa bicara cinta, jika hanya membuatmu menderita. Bagiku, dirimu adalah SANG CINTA
  39. Apakah arti cinta jika tidak saling mengerti satu sama lain. Jika keegoisan yang muncul, itu bukanlah cinta.
  40. Seseorang tak akan pernah menyadari dalamnya rasa cinta sampai tiba saat perpisahan.
  41. Cinta bagaikan sepasang burung yang tumbuh melalui jiwa, rasa dan raga. Cinta dapat dimiliki melalui perasaan dua hati..
  42. Kuingin lebih mencintaimu sebelum saat lepaskan tubuhku. Kuingin rasakan cintamu seutuhnya sebelum saat tinggalkan jiwaku. Cumbuilah cintaku, belailah hatiku dan peluklah erat jiwaku untuk selamanya.
  43. Cinta adalah saling memiliki. Kasih sayang adalah saling memberi. Cinta adalah kejujuran. Mencintai bukan untuk saling menghianati.
  44. Apakah cinta itu? Hingga kini masih kunanti hadirnya di relung hatiku.
  45. Cinta tak harus memiliki dan mencintai bukanlah menguasai. Biarlah kumencintai dengan caraku sendiri.
  46. Jangan sebut cinta abadi jika hanya ingin merasakannya. Hiduplah cinta dan tinggalah di dalamnya maka cinta itu akan kekal.
  47. Laksana kumbang yang terjebak dalam taman mawar berduri. Leluasa menikmati tebaran keharumannya. Namun tak kuasa untuk memetiknya. Tak kuasa bebas dari belenggu duri.
  48. Cinta tak harus memiliki tapi hanya bisa dirasakan. Berpisah tak harus ada rasa benci. Hanya cinta yang mampu mengatasinya.
  49. Cinta dapat melahirkan kebahagiaan dan kebencian. Cinta bukanlah segalanya. Tak perlu berlebihan memperlakukannya. Cintailah sang pencipta cinta.
  50. Adakalahnya cinta datang tiba-tiba. Adakalahnya cinta datang walau hanya sesaat. Adakalahnya cinta datang hanya di bibir saja. Tapi cintaku untuk selamanya, dan namamu terukir dilubuk hatiku.

sumber ( iheboh.blogspot.com )

10 PERINGKAT LAPTOP TERBAIK TAHUN 2010

Laptop adalah barang elektronik yang paling banyak digandrungi oleh banyak manusia didunia saat ini apalagi di zaman yang serba modern ini. Dan manusia modern juga ingin tampil stylish dan serba up to date, tetapi kebanyakan dari kita ingin mempunyai laptop yang bagus tapi dengan harga yang terjangkau plus berkualitas tinggi serta spesifikasi yang lengkap berbeda dengan Netbook yang bentuknya agak mini dan spesifikasinya ada yang dikurangi seperti tidak adanya cd/dvd room, karena barang elektronik akan lebih cepat berkembang dan setiap tahun akan mengeluarkan barang dengan spesifikasi terbaru yang canggih. Maka dari itu supaya anda tidak menyesal dikemudian hari tidak ada salahnya, anda mempelajari spesifikasi dan harga dari laptop yang akan dikupas tuntas dibawah ini, yang saya ambil dari sumber luar negri yaitu toptenreviews.com dan semoga saja bisa berguna, terutama bagi anda yang sedang bimbang dengan keputusan anda dalam memilih laptop. Berikut dibawah ini peringkat 10 besar laptop terbaik di dunia pada tahun 2010 :

1. Peringkat Pertama DELL INSPIRON 14 SPESIFIKASI : Processor : Intel Core 2 Duo T6600, Memory : 4 GB, Hard Drive : 320 GB, Screen Resolution : 1366×768, Video Card : Intel GMA 4500MHD, Video Memory : 3 GB, Battery Life : 6,5 hour, Optical Drive : CD/DVD Burner, Garansi : 1 Tahun, WIFI : Ada, Webcam : 1,3 MP, Memory Card Reader : 7-in-1 Card reader, Audio : Integrated, Height : 1,2 In, Weight : 5,1 lbs, Ukuran Layar : 14,o in, Operating System : Windows 7 Premium 64bit . Harga : $ 603,85

2. Peringkat Kedua HP COMPAQ 6730b

SPESIFIKASI :

Processor : Intel Core 2 Duo P8600, Memory : 2 GB, Hard Drive : 320 GB, Screen Resolution : 1280×800, Video Card : Intel GMA 4500MDH, Video Memory : 3 GB, Battery Life : 6 hour, Optical Drive : DVD +/- RW, Garansi : 1 Tahun, WIFI : Ada, Webcam : VGA, Memory Card Reader : tidak ada, Audio : Integrated, Height : 1,3 In, Weight : 5,9 lbs, Ukuran Layar : 15,4 in, Operating System : Windows 7 Pro

Harga : $ 911,87

3. Peringkat Ketiga SONY VAIO SR SERIES SPESIFIKASI : Processor : Intel Core 2 Duo T6600, Memory : 4 GB, Hard Drive : 250 GB, Screen Resolution : 1280×800, Video Card : Intel GMA 4500MHD, Video Memory : 512 MB, Battery Life : 6,5 hour, Optical Drive : DVD +/- RW, Garansi : 1 Tahun, WIFI : Ada, Webcam : Integrated, Memory Card Reader : SD/CPRM, Audio : Integrated, Height : 1,5 In, Weight : 4,4 lbs, Ukuran Layar : 13,3 in, Operating System : Windows 7 Premium 64bit . Harga : $ 949,99

4. Peringkat Keempat DELL INSPIRON 15

SPESIFIKASI :

Processor : Intel Core 2 Duo T4300, Memory : 2 GB, Hard Drive : 320 GB, Screen Resolution : 1366×768, Video Card : Intel GMA X4500HD, Video Memory : 256 MB, Battery Life : 3 hour, Optical Drive : DVD +/- RW, Garansi : 1 Tahun, WIFI : Ada, Webcam : 1,3 MP, Memory Card Reader : 7-in-1 Card reader, Audio : Integrated, Height : 1,5 In, Weight : 5,8 lbs, Ukuran Layar : 15,6 in, Operating System : Windows 7 Premium 64bit .

Harga : $ 649,99

5. Peringkat Kelima APPLE MACBOOK

SPESIFIKASI : Processor : Intel Core 2 Duo 2,26 GHZ, Memory : 3 GB, Hard Drive : 250 GB, Screen Resolution : 1280×800, Video Card : GeForce 9400M, Video Memory : 256 MB, Battery Life : 7 hour, Optical Drive : DVD +/- RW, Garansi : 1 Tahun, WIFI : Ada, Webcam : iSight, Memory Card Reader : Tidak ada, Audio : Integrated, Height : 1,1 In, Weight : 4,7 lbs, Ukuran Layar : 13,3 in, Operating System : Mac OS Tiger . Harga : $ 999,99

6. Peringkat Keenam GATEWAY 7802U

SPESIFIKASI :

Processor : Intel Core 2 Duo T6600, Memory : 4 GB, Hard Drive : 500 GB, Screen Resolution : 1600×900, Video Card : Intel GMA 4500MHD, Video Memory : 1759 MB, Battery Life : 5 hour, Optical Drive : DVD +/- RW, Garansi : 1 Tahun, WIFI : Ada, Webcam : Integrated, Memory Card Reader : Multi-in-1 Card Reader, Audio : Integrated, Height : 1,4 In, Weight : 7,4 lbs, Ukuran Layar : 17,3 in,Operating System : Windows 7 Premium . Harga : $ 649,96

7. Peringkat Ketujuh HP PROBOOK 5310m

SPESIFIKASI : Processor : Intel Core 2 Duo, Memory : 2 GB, Hard Drive : 320 GB, Screen Resolution : 1366×768, Video Card : Intel GMA 4500MHD, Video Memory : 256 MB, Battery Life : 5 hour, Optical Drive : DVD +/- RW, Garansi : 1 Tahun, WIFI : Ada, Webcam : 2,0 MP, Memory Card Reader : SD Memory Card, Audio : Integrated, Height : 0,9 In, Weight : 3,7 lbs, Ukuran Layar : 13,3 in, Operating System : Windows 7 Pro Harga : $ 699,00

8. Peringkat Kedelapan HP COMPAQ 6535b

SPESIFIKASI :

Processor : AMD Turion X2, Memory : 2 GB, Hard Drive : 250 GB, Screen Resolution : 1280×800, Video Card : ATI Radeon HD 3200, Video Memory : 256 MB, Battery Life : 4,5 hour, Optical Drive : DVD +/- RW, Garansi : 1 Tahun, WIFI : Ada, Webcam : Optional, Memory Card Reader : SD Memory Card, Audio : 24 bit DAC, Height : 1,3 In, Weight : 5,3 lbs, Ukuran Layar : 15,4 in,Operating System : Windows Vista Buisness . Harga : $ 699,00

9. Peringkat Kesembilan SONY VAIO BZ SERIES

SPESIFIKASI : Processor : Intel Core 2 Duo P8700, Memory : 4 GB, Hard Drive : 320 GB, Screen Resolution : 1280×800, Video Card : Intel 4500 MHD, Video Memory : 1759 MB, Battery Life : 5 hour, Optical Drive : DVD +/- RW, Garansi : 1 Tahun, WIFI : Ada, Webcam : Integrated, Memory Card Reader : SD Memory Card, Audio : Integrated, Height : 1,2 In, Weight : 5,8 lbs, Ukuran Layar : 15,4 in, Operating System : Windows 7 Premium 64bit . Harga : $ 969,00

10. Peringkat Kesepuluh DELL INSPIRON 17

SPESIFIKASI :

Processor : Intel Core 2 Duo T6600, Memory : 4 GB, Hard Drive : 500 GB, Screen Resolution : 1920×1200, Video Card : Intel GMA X4500HD, Video Memory : 256 MB, Battery Life : 4,5 hour, Optical Drive : DVD +/- RW, Garansi : 1 Tahun, WIFI : Ada, Webcam : 1,3 MP, Memory Card Reader : 7-in-1 Card reader, Audio : Integrated, Height : 1,6 In, Weight : 8,7 lbs, Ukuran Layar : 17,3 in, Operating System : Windows 7 Premium 64bit .

Harga : $ 649,99

KUMPULAN DAFTAR PERINTAH COMMAND PROMPT


Command Prompt adalah sebuah perintah dos yang terdapat pada OS windows yang dapat memudahkan user dalam menjelajahi windows baik secara online maupun offline, dan aplikasi ini bisa juga disalahgunakan oleh seorang cracker untuk menjalankan aksi-aksinya hanya dengan menggunakan command prompt. Maka dari itu sebagai langkah antisipasi bagi anda sebagai user adalah dengan mengenal lebih jauh tentang seluk beluk dari command prompt agar bisa memahami cara kerja dan manfaatnya, salah satu dari sekian banyak manfaat dari command prompt adalah kemampuannya untuk mendeteksi adanya virus, memisahkan virus dengan file yang diinfeksinya, mencari file induk virus hanya dengan perintah ATTRIB . Berikut dibawah ini merupakan daftar perintah-perintah yang ada pada command prompt dari A-X :

a ADDUSERS : Tambah daftar pengguna untuk / dari file CSV
ARP : Address Resolution Protocol
Assoc : Ubah ekstensi file asosiasi
ASSOCIAT : Salah satu langkah asosiasi file
Attrib : Ubah atribut berkas

b
Bootcfg : Edit Windows boot settings
BROWSTAT : Dapatkan domain, info browser dan PDC

c
CACLS : Ubah file permissions
CALL : Panggil satu program batch yang lain
CD : Mengganti Directory – pindah ke Folder tertentu
Change : Ganti Terminal Server Session properties
CHKDSK : Check Disk – memeriksa dan memperbaiki masalah disk
CHKNTFS : Periksa sistem file NTFS
CHOICE : Menerima input keyboard ke sebuah file batch
CIPHER : Encrypt atau Decrypt file / folder
CleanMgr : Ototmatis membersihkan Temperatur file, recycle bin
CLEARMEM : Hapus kebocoran memori
CLIP : Salin STDIN ke Windows clipboard.
CLS : Menghapus layar (Clear The Screen)
CLUSTER : Windows Clustering
CMD : Start a new CMD shell
COLOR : Mengubah warna dari jendela CMD
COMP : Membandingkan isi dari dua file atau set file
COMPACT : Compress file atau folder pada partisi NTFS
Compress : Compress tunggal file pada partisi NTFS
CON2PRT : Menghubungkan atau memutuskan sambungan dengan Printer
CONVERT : Konversi FAT ke drive NTFS
COPY : Menyalin satu atau lebih file ke lokasi lain
CSCcmd : clien-side caching (Offline Files)
CSVDE : Impor atau Ekspor Active Directory data

d
DATE : Display atau mengatur tanggal
Defrag : Defragment hard drive
DEL : Menghapus satu atau lebih file
DELPROF : Hapus profil pengguna NT
DELTREE : Menghapus folder dan semua subfolder
DevCon : Device Manager Command Line Utility
DIR : Menampilkan daftar file dan folder
DIRUSE : Tampilkan penggunaan disk
DISKCOMP : Bandingkan isi dua floppy disk
Diskcopy : Salin isi dari satu disket ke yang lain
DISKPART : Disk Administrasi
DNSSTAT : DNS Statistik
DOSKEY : Edit baris perintah, ingat perintah, dan membuat macro
DSADD : Tambah User (komputer, group ..) ke direktori aktif
DSQUERY : Daftar item dalam direktori aktif
DSMOD : Ubah user (computer, group ..) di direktori aktif
DSRM : Hapus item dari Active Directory

e
ECHO : Menampilkan pesan di layar
ENDLOCAL : Akhir localisation perubahan lingkungan dalam file batch
ERASE : Menghapus satu atau lebih file
EVENTCREATE : Tambahkan pesan ke Windows event log
EXIT : Keluar dari skrip arus / rutin dan menetapkan errorlevel
EXPAND : uncompress file
Ekstrak : uncompress file CAB

f
FC : Bandingkan dua file
FIND : Mencari string teks dalam sebuah file
FINDSTR : Cari string dalam file
FOR / F : pengulangan perintah terhadap satu set file
FOR / F : pengulangan perintah terhadap hasil perintah lain
FOR : pengulangan perintah terhadap semua options Files, Directory, List
FORFILES : Proses Batch beberapa file
FORMAT : Format disk
FREEDISK : Periksa free disk space/disk yang tersisa (dalam bytes)
FSUTIL : File dan Volume utilitas
FTP : File Transfer Protocol
FTYPE : Tampilkan atau memodifikasi jenis file yang digunakan dalam asosiasi ekstensi file

g
GLOBAL : Display keanggotaan kelompok global
GOTO : Direct a batch program untuk melompat ke baris berlabel
GPUPDATE : Update pengaturan Kebijakan Grup

h
HELP : Online Help

i
ICACLS : Ubah file dan folder permissions
IF : kondisional melakukan perintah
IFMEMBER : Apakah pengguna saat ini dalam sebuah NT Workgroup
IPCONFIG : Configure IP

k
KILL : Remove program dari memori

l
LABEL : Edit disk label
LOCAL : Display keanggotaan kelompok-kelompok lokal
LOGEVENT : Menulis teks ke NT event viewer
Logoff : user log off
LOGTIME : log tanggal dan waktu dalam file

m
MAPISEND : Kirim email dari baris perintah
MBSAcli : Baseline Security Analyzer
MEM : Display penggunaan memori
MD : Buat folder baru
MKLINK : Buat link simbolik (linkd)
MODE : Mengkonfigurasi perangkat sistem
MORE : Display output, satu layar pada satu waktu
MOUNTVOL : mengelola volume mount point
MOVE : Pindahkan file dari satu folder ke yang lain
MOVEUSER : Pindahkan pengguna dari satu domain ke domain lainnya
MSG : mengirim pesan atau message
MSIEXEC : Microsoft Windows Installer
MSINFO : Windows NT diagnostics
MSTSC : Terminal Server Connection (Remote Desktop Protocol)
MUNGE : Cari dan Ganti teks dalam file (s)
MV : Copy in-menggunakan file

n
NET : Kelola sumber daya jaringan
NETDOM : Domain Manager
Netsh : Configure Network Interfaces, Windows Firewall & Remote akses
NETSVC : Command-line Service Controller
NBTSTAT : Tampilkan statistik jaringan (NetBIOS over TCP / IP)
NETSTAT : Display networking statistics (TCP / IP)
NOW : Tampilan saat ini Tanggal dan Waktu
NSLOOKUP : Nama server lookup
NTBACKUP : Backup folder ke tape
NTRIGHTS : Edit hak user account

p
PATH : Menampilkan atau menetapkan path pencarian untuk file executable
PATHPING : jejak jalur jaringan ditambah paket latensi dan kerugian
PAUSE : memenjarakan(suspend) pengolahan file batch dan menampilkan pesan
perms : Tampilkan izin untuk pengguna
PERFMON : Kinerja Monitor
PING : Menguji koneksi jaringan
POPD : Mengembalikan nilai sebelumnya dari direktori sekarang yang disimpan oleh PUSHD
PORTQRY : Tampilan status ports dan services
Powercfg : Mengkonfigurasi pengaturan daya
PRINT : Mencetak file teks
PRNCNFG : Display, mengkonfigurasi atau mengubah nama printer
PRNMNGR : Tambah, menghapus, daftar printer menetapkan printer default
PROMPT : Mengubah command prompt
PsExec : Proses Execute jarak jauh
PsFile : menampilkan file dibuka dari jarak jauh (remote)
PsGetSid : Menampilkan SID sebuah komputer atau pengguna
PsInfo : Daftar informasi tentang sistem
PsKill : proses mematikan berdasarkan nama atau ID proses
PsList : Daftar informasi rinci tentang proses-proses
PsLoggedOn : siapa saja yang log on (lokal atau melalui resource sharing)
PsLogList : catatan kejadian log
PsPasswd : Ubah sandi account
PsService : Melihat dan mengatur layanan
PsShutdown : Shutdown atau reboot komputer
PsSuspend : proses Suspend
PUSHD : Simpan dan kemudian mengubah direktori sekarang

q
QGREP : Cari file(s) untuk baris yang cocok dengan pola tertentu

r
RASDIAL : Mengelola koneksi RAS
RASPHONE : Mengelola koneksi RAS
Recover : perbaikan file yang rusak dari disk yang rusak
REG : Registry = Read, Set, Export, Hapus kunci dan nilai-nilai
REGEDIT : Impor atau ekspor pengaturan registry
Regsvr32 : Register atau unregister sebuah DLL
REGINI : Ubah Registry Permissions
REM : Record comments (komentar) di sebuah file batch
REN : Mengubah nama file atau file
REPLACE : Ganti atau memperbarui satu file dengan yang lain
RD : Hapus folder (s)
RMTSHARE : Share folder atau printer
Robocopy : Copy File dan Folder secara sempurna
RUTE : Memanipulasi tabel routing jaringan
RUNAS : Jalankan program di bawah account pengguna yang berbeda
RUNDLL32 : Jalankan perintah DLL (add / remove print connections)

s
SC : Control Layanan
SCHTASKS : Jadwal perintah untuk dijalankan pada waktu tertentu
SCLIST : Tampilkan Layanan NT
SET : Display, set, atau menghapus variabel environment
SETLOCAL : Pengendalian environment visibilitas variabel
SETX : Set variabel environment secara permanen
SFC : Pemeriksa Berkas Sistem
SHARE : Daftar atau mengedit file share atau share print
SHIFT : Shift posisi digantikan parameter dalam sebuah file batch
SHORTCUT : jendela Buat shortcut (. LNK file)
SHOWGRPS : Daftar NT Workgroups seorang pengguna telah bergabung
SHOWMBRS : Daftar Pengguna yang menjadi anggota dari sebuah Workgroup
SHUTDOWN : Shutdown komputer
SLEEP : Tunggu untuk x detik
SLMGR : Software Licensing Management (Vista/2008)
SOON : Jadwal perintah untuk menjalankan dalam waktu dekat
SORT : Sort input
START : memulai sebuah program atau perintah dalam jendela terpisah
SU : Switch User
SUBINACL : Edit file dan folder Permissions, Kepemilikan dan Domain
SUBST : Associate jalan dengan huruf drive
Systeminfo : Daftar konfigurasi sistem

t
TASKLIST : Daftar menjalankan aplikasi dan services
TASKKILL : Hapus proses yang berjalan dari memori
TIME : Menampilkan atau mengatur waktu sistem
TIMEOUT : penundaan pemrosesan dari sebuah batch file
TITLE : Mengatur judul window untuk sesi cmd.exe
TLIST : daftar tugas dengan path lengkap
TOUCH : mengganti file timestamps
Tracert : Trace route ke sebuah remote host
TREE : tampilan grafis struktur folder
TYPE : Menampilkan isi dari file teks

u
USRSTAT : Daftar domain nama pengguna dan terakhir login

v
VER : Tampilkan versi informasi
VERIFY : Pastikan bahwa file sudah disimpan
VOL : Menampilkan sebuah label disk

w
WHERE : Menempatkan dan menampilkan file dalam sebuah pohon direktori
wHOAMI : Output UserName saat ini dan manajemen domain
WINDIFF : Bandingkan isi dua file atau set file
WINMSD : Sistem Windows diagnostik
WINMSDP : Sistem Windows diagnostik II
WMIC : Perintah WMI

x
XCACLS : Ubah file dan folder permissions
XCOPY : Menyalin file dan folder

Sumber : www.ss64.com

Kecerdasaan Buatan


Kecerdasaan Buatan “Artificiall Intelegency”

1. Definisi Kecerdasan Buatan

Istilah kecerdasan buatan sebenarnya berasal dari bahasa Inggris: “Artificial Intelligence”. Jika diartikan tiap kata, artificial artinya buatan, sedangkan intelligence adalah kata sifat yang berarti cerdas. Jadi artificial intelligence maksudnya adalah sesuatu buatan atau suatu tiruan yang cerdas. Cerdas di sini kemungkinan maksudnya adalah kepandaian atau ketajaman dalam berpikir, seperti halnya otak manusia dalam menyelesaikan suatu masalah.

Secara awam kecerdasan buatan diterjemahkan sebagai sebuah sistem saraf, atau sensor atau otak yang diciptakan oleh sebuah mesin. Sebenarnya kecerdasan buatan merujuk kepada mesin yang mampu untuk berpikir, menimbang tindakan yang akan diambil, dan mampu mengambil keputusan seperti yang dilakukan oleh manusia.
Alan Turing, ahli matematika berkebangsaan Inggris yang dijuluki bapak komputer modern dan pembongkar sandi Nazi dalam era Perang Dunia II tahun 1950, dia menetapkan definisi Artificial Intelligent : Jika komputer tidak dapat dibedakan dengan manusia saat berbincang melalui terminal komputer, maka bisa dikatakan komputer itu cerdas, mempunyai intelegensi.
Kecerdasan buatan itu sesuatu yang diciptakan oleh manusia, untuk menggantikan manusia. Jadi bisa jadi kecerdasan buatan itu merupakan suatu ancaman.
Walau pun menyadari bahwa kecerdasan buatan bisa jadi adalah suatu ancaman untuk manusia, tapi manusia masih saja mengembangkan apa yang disebut dengan kecerdasan buatan. Manusia masih saja mencoba mengembangkan / mendapatkan sesuatu (teknologi) yang baru, yang dapat berpikir seperti manusia. Hal ini terjadi karena adanya ketidakpuasan dalam diri manusia, manusia ingin mendapatkan sesuatu dengan cara yang lebih mudah. Lagipula memang ada keterbatasan-keterbatasan dalam diri manusia, seperti otak manusia yang hanya mampu berpikir dengan frekuensi kira-kira 100 Hz dan karena manusia mempunyai rasa capai. Bandingkan dengan komputer sekarang yang mampu mengolah data dengan frekuensi 4 GHz. Komputer juga tidak mempunyai rasa capai walau pun harus mengolah data yang sama berulang-ulang.

Walaupun terasa sangat futuristik dan terlihat berbahaya, karena mesin nantinya akan memiliki kecerdasan dan emosi, para pakar AI menganggap pengembangan disiplin ilmu ini penting karena bisa diterapkan di Internet nantinya. Misalnya saja, di masa mendatang ketika Anda mengunjungi sebuah situs agen perjalanan, maka di layar komputer akan muncul wajah seorang wanita yang sangat sempurna karena semuanya berupa ciptaan komputer. Uniknya, Anda akan mampu bercakap-cakap dengan wanita artifisial ini, seperti layaknya Anda berbicara dengan staff wanita beneran di counter biro perjalanan. Kalau ini tercapai, maka pelayanan dapat diberikan 100% online, dengan akurasi yang sangat tinggi. Terutama dari konsistensi, keramahan, kecepatan dan akurasi pelayanan. Lain kalau kita menggunakan staff manusia asli yang konsistensinya tidak bisa akurat karena terpengaruh kepada kondisi fisik dan emosi saat itu.

Saat ini sudah banyak teknologi kecerdasan buatan yang dihasilkan dan dipakai oleh manusia. Misalnya saja pada robot Asimo yang bisa menari dan berjalan, atau pada permainan komputer yang dirancang untuk membuat manusia berpikir keras untuk mengalahkannya. Contoh lain ada di industri otomotif. Adanya teknologi komputer yang mampu mengolah data dengan cepat dipakai untuk memberikan peringatan pada pengemudi mobil untuk menghindari terjadinya tabrakan.
2. PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK KECERDASAN BUATAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE FORWARD CHAINING (Studi Kasus Mendiagnosa Keadaan Bayi Dalam Kandungan)

Kecerdasan buatan adalah kemampuan komputer untuk berpikir dengan intelegensia. Ini tercapai dengan mempelajari bagaimana manusia mengingat dan berpikir ketika sedang mengambil keputusan dan memecahkan masalah.

Kecerdasan buatan yang dibangun mempunyai beberapa komponen yang saling berhubungan untuk membangun sistem yaitu basis pengetahuan, mesin inferensi, antarmuka pemakai. Persoalan yang dipecahkan dalam sistem ini adalah bagaimana cara menyusun aturan yang terdiri atas beberapa premis dan konklusi dari fakta-fakta yang tersedia, sehingga dihasilkan suatu solusi, dengan menggunakan mesin inferensi yaitu forward chaining, selain itu sistem ini juga menggunakan suatu penalaran knowledge base yaitu penalaran rule-based reasoning.

Penelitian ini membahas tentang pendiagnosaan keadaaan bayi dalam kandungan yang menggunakan teknik inferensi forward chaining, yang memulai penalarannya mulai dari sekumpulan fakta-fakta menuju sebuah hipotesa (solusi). Sistem yang dikembangkan memberikan keleluasaan pada perekayasa pengetahuan untuk memasukkan himpunan aturan pada basis pengetahuan dan diperolehnya suatu solusi berdasarkan basis pengetahuan yang ada.


3. Issue tentang Artificial Intelligent

Kecerdasan buatan dibuat dengan maksud untuk meningkatkan sistem dasar komputer sehingga menyerupai ciri manusia, yaitu kemampuan untuk berpikir atau menjawab. Ada beberapa contoh dari kecerdasan buatan yang dijelaskan dalam bab ini.

Kemampuan komputer memproses bahasa dasar adalah salah satu contoh dari kecerdasan buatan. Apabila dulu kita harus mempelajari perintah-perintah tertentu untuk berkomunikasi dengan komputer, sekarang ini kita sudah tidak perlu lagi untuk mempelajarinya. Hal ini dikarenakan komputer sekarang sudah dilengkapi dengan kemampuan untuk memahami bahasa kita, sehingga kita dapat lebih mudah untuk berkomunikasi dengan komputer.

Kecerdasan buatan lain yang memudahkan interaksi kita dengan computer adalah kemampuan untuk mengenali cara berbicara atau kata-kata yang digunakan oleh manusia. Kita hanya perlu untuk mengucapkan perintah secara lisan kepada computer untuk melakukan suatu program, daripada dengan cara biasa yaitu dengan mengetiknya, dan nantinya computer juga akan balik menjawab perintah tersebut Kemampuan ini dapat dihubungkan dengan sebuah sistem pengenal karakter optikal (OCR), yang susunan dari OCR dapat mengenali kalimat dari dokumen yang telah dicetak. Komputer juga sekarang telah dilengkapi dengan sistem ahli, yang merupakan penasihat dasar dari sebuah computer, sehingga computer dapat membantu dalam bidang medis, pabrik, dan bidang-bidang lain. Inti dari sistem ahli ini adalah pengetahuan yang berasal dari pengalaman manusia. Sumber penambahan informasi dapat mencakup buku dan dokumen lain. Kecerdasan buatan terakhir yang dijelaskan di chapter ini adalah gambar computer. Gambar computer diartikan sebagai sebuah gambar yang diambil dengan menggunakan kamera yang kemudian diolah di computer. Dalam hal ini, kamera dan computer merupakan alat yang memiliki fungsi yang sama seperti fungsi mata dan otak manusia.

Berbagai macam teknologi juga telah ditingkatkan untuk mengembangkan kendaraan otomatis yang dalam penggunaannya dapat berfungsi tanpa bantuan manusia. Contoh fungsi dari kendaraan otomatis ini adalah untuk menjelajah angkasa luar, seperti menjelajahi planet-planet. Kendaraan ini mungkin dibuat dari rangkaian komponen hardware dan sebuah program kecerdasan buatan yang dapat memproses informasi. Gabungan dari software computer dan hardware ini juga dapat membuat kendaraan yang bisa digunakan di bumi.

Kemajuan dari sistem kecerdasan buatan ini dapat menimbulkan dampak psikologis pada manusia. Bagi kelompok yang menentang adanya kecerdasan buatan percaya bahwa dengan adanya kecerdasan buatan, akan terdapat beberapa dampak dalam kehidupan manusia. Mesin-mesin yang memiliki kecerdasan buatan dapat mengurangi jutaan kesempatan kerja manusia. Selain itu juga terdapat ketakutan bahwa sistem kecerdasan buatan ini, termasuk robot, mengurangi kita sebagai manusia. Sistem dasar dari kecerdasan buatan ini juga telah meningkatkan ketakutan bahwa mesin-mesin dapat menambah jumlah kerusakan.

Pendukung dari kecerdasan buatan telah menyatakan argumen balasan bahwa alat dari bidang kecerdasan buatan hanyalah sebuah alat yang tidak akan menggantikan fungsi manusia. Kecerdasan buatan tidak akan mengurangi kemanusiaan kita, melainkan akan meningkatkan kehidupan kita, contohnya adalah penderita kanker akan mendapat keuntungan, dan pengenalan kalimat dan sistem perpaduan dapat membantu seorang individu untuk mengkontrol lingkungannya.
4. Memanusiakan Chatbot dengan Kecerdasan Buatan

JAKARTA – Pehobi chatting –bercakap-cakap di dunia maya— sebaiknya jangan terlalu serius menanggapi lawan bicara. Siapa tahu kenalan baru itu adalah chatbot, yakni robot yang khusus diprogram untuk chatting. Chatbot merupakan program khusus dalam komputer yang berfungsi sebagai penjawab sapaan di ruang chatting. Di masa mendatang, program serupa ini menjadi kembangan dari artificial intelligent (AI) alias kecerdasan buatan.

Jabberwacky, sebuah chatbot yang tinggal di dalam hard disk komputer. Ia mampu menggunakan kata-kata pelesetan, humor, kadang juga kata makian, bahkan juga menjadi pembicara yang konfrontatif. Kelebihan Jabberwacky dari chatbot lain adalah: makin banyak ia bercakap dengan para chatter manusia, makin banyak hal yang dipelajarinya. Chatbot jenius ini adalah temuan Rollo Carpenter, finalis Loebner Prize asal Inggris.

Loebner Prize merupakan penghargaan khusus di bidang AI tingkat dunia yang dimulai sejak 1990. Penghargaan ini diberikan pada mereka yang mampu meloloskan diri dari Turing Test, yakni suatu cara menguji mesin untuk mengetahui apakah mesin itu cerdas atau tidak. Jabberwacky akan bergabung dengan delapan finalis internasional lain pada Oktober mendatang untung memperebutkan medali emas. Seperti semua finalis lain, chatbot ini akan menjalani Turing Test yang metodenya ditemukan oleh Alan Turing. Dari sini akan diketahui apakah chatbot ini benar-benar pintar seperti halnya AI lain.

Carpenter mendesain Jabberwacky semirip mungkin dengan manusia. Memang bukan dari bentuk fisiknya, melainkan dari caranya bicara dan bercakap-cakap. Chatbot ini mempelajari cara bicara manusia, mempelajari beberapa bahasa, hingga memahami konteks percakapan dan aturannya.
5. KECERDASAN BUATAN =Menduakan Otak Manusia ?????????????????

Kecerdasan Buatan (artificial intelligent) adalah penggunaan komputer, yang mana meniru atau menduakan fungsi otak manusia. Sistem Kecerdasan buatan tidak diharap menggantikan manusia sebagai pembuta keputusan, tetapi sebaliknya mereplikakan butirannya, dengan keadaan jelas. Umumnya bidang kecerdasan buatan termasuklah beberapa jenis komponennya. Ianya diringkaskan seperti berikut: Sistem pakar, Robotik, Sistem penglihatan, Sistem Pemprosesan Bahasa Tabii, Sistem Pembelajaran dan Rangkaian neural. Jadi, gimana kita sebagai manusia yang dianugrahi sumber pemikiran ” OTAK”? Mau di duakan??? Plis deh,,,,,,,,,,

sumber ( A7x )

Cybercrime


CYBERCRIME DI INDONESIA
A. Latar Belakang
Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam
menyelesaikan pekerjaan sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya serta
memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan, mengakibatkan masyarakat semakin
mengalami ketergantungan kepada komputer. Dampak negatif dapat timbul apabila
terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh peralatan komputer yang akan mengakibatkan
kerugian besar bagi pemakai (user) atau pihak-pihak yang berkepentingan. Kesalahan
yang disengaja mengarah kepada penyalahgunaan komputer.1
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer
sebagaimana dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 363 K/Pid/1984
tanggal 25 Juni 1984 mengenai. “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991
memberitakan tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank
swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer.
Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer
network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang
dikenal dengan internet.
Penggunaan teknologi komputer, telekomunikasi, dan informasi tersebut
mendorong berkembangnya transaksi melalui internet di dunia. Perusahaan-perusahaan
berskala dunia semakin banyak memanfaatkan fasilitas internet. Sementara itu tumbuh
transaksi-transaksi melalui elektronik atau on-line dari berbagai sektor, yang kemudian
memunculkan istilah e-banking, e-commerce, e-trade,e-business, e-retailing.
1 Andi Hamzah, 1990, Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 23-24.
2
Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet juga mengundang
terjadinya kejahatan. Cybercrime merupakan perkembangan dari computer crime.
Rene L. Pattiradjawane menyebutkan bahwa konsep hukum cyberspace,
cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet
yang luas (60 juta), yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para
praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya
perlindungan terhadap milik pribadi.2 John Spiropoulos mengungkapkan bahwa
cybercrime memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak
penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya.3
Hukum yang salah satu fungsinya menjamin kelancaran proses pembangunan
nasional sekaligus mengamankan hasil-hasil yang telah dicapai harus dapat melindungi
hak para pemakai jasa internet sekaligus menindak tegas para pelaku cybercrime.
Penelitian ini merupakan kajian terhadap bentuk-bentuk cybercrime sebagai
sebuah kejahatan, pengaturannya dalam sistem perundang-undangan Indonesia dan
hambatan-hambatan yang ditemukan dalam penyidikan.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut yang telah diuraikan maka dirumuskan
beberapa masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana hubungan antara bentuk-bentuk Cybercrime dengan kejahatan?
2. Apakah undang-undang yang berlaku di Indonesia dapat diterapkan terhadap semua
bentuk Cybercrime tersebut?
2 Rene L. Pattiradjawane, “Media Konverjensi dan Tantangan Masa Depan”, Kompas, 21 Juli 2000.
3 Jhon Sipropoulus, 1999, “Cyber Crime Fighting, The Law Enforcement Officer’s Guide to Online
Crime”, The Natinal Cybercrime Training Partnership, Introduction.
3
3. Masalah-masalah apa saja yang ditemukan dalam proses penyidikan terhadap
Cybercrime dan bagaimana cara pemecahannya?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui hubungan antara bentuk-bentuk cybercrime dengan kejahatan.
2. Untuk mengetahui bagaimana pengaturan cybercrime dalam sistem perundangundangan
Indonesia.
3. Untuk mengetahui masalah-masalah yang dihadapi dalam penyidikan cybercrime.
D. Manfaat Penelitian
1. Secara teoretis, hasil penelitian ini dapat dijadikan bahan kajian lebih lanjut untuk
melahirkan beberapa konsep ilmiah yang pada gilirannya memberikan sumbangan
bagi perkembangan hukum komputer.
2. Secara praktis, hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai pedoman dan masukan
bagi pemerintah, peradilan, dan praktisi hukum dalam menentukan kebijakan dan
langkah-langkah untuk menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi.
E. Komputer, Internet, dan Cybercrime
1. Komputer
Institut Komputer Indonesia mendefinisikan komputer sebagai berikut:
“Suatu rangkaian peralatan-peralatan dan fasilitas yang bekerja secara
elektronis, bekerja dibawah kontrol suatu operating system, melaksanakan
pekerjaan berdasarkan rangkaian instruksi-instruksi yang disebut program serta
mempunyai internal storage yang digunakan untuk menyimpan operating system,
program dan data yang diolah.” 4
4 Institut Komputer Indonesia (IKI), 1981, Pengenalan Komputer (Introduction to Computer), hal. 1,
dikutip dari Andi Hamzah, Loc. cit..
4
Operating system berfungsi untuk mengatur dan mengkontrol sumber daya
yang ada, baik dari hardware berupa komputer, Central Processing Unit (CPU) dan
memory/storage serta software komputer yang berupa program-program komputer yang
dibuat oleh programmer. Jenis-jenis Operating System antara lain PC-DOS (Personal
Computer Disk Operating System), MS-DOS (Microsoft Disk Operating System),
Unix, Microsoft Windows, dan lain-lain.
2. Internet
Internet adalah jaringan luas dari komputer yang lazim disebut dengan
Worldwide network. Internet merupakan jaringan komputer yang terhubung satu sama
lain melalui media komunikasi, seperti kabel telepon, serat optik, satelit ataupun
gelombang frekuensi. Jaringan komputer ini dapat berukuran kecil seperti Lokal Area
Network (LAN) yang biasa dipakai secara intern di kantor-kantor, bank atau perusahaan
atau biasa disebut dengan intranet, dapat juga berukuran superbesar seperti internet.5
The Federal Networking Council (FNC) memberikan definisi mengenai
internet dalam resolusinya tanggal 24 Oktober 1995 sebagai berikut:
“Internet refers to the global information system that –
(i) is logically linked together by a globally unique address space based in the
Internet Protocol (IP) or its subsequent extensions/follow-ons;
(ii) is able to support communications using the Transmission Control
Protocol/Internet Protocol (TCP/IP) suite or its subsequent extension/followons,
and/or other Internet Protocol )IP)-compatible protocols; and
(iii) Providers, uses or makes accessible, either publicly or privately, high level
services layered on the communications and related infrastructure described
herein.” 6
5 Agus Raharjo, 2002, Cybercrime, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 59.
6 Ibid., hal. 60
5
3. Cyber Crime
Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah
menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia komunikasi
berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.
Istilah cyberspace muncul pertama kali dari novel William Gibson berjudul
Neuromancer pada tahun 1984.7
Istilah cyberspace pertama kali digunakan untuk menjelaskan dunia yang
terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990.
Secara etimologis, istilah cyberspace sebagai suatu kata merupakan suatu
istilah baru yang hanya dapat ditemukan di dalam kamus mutakhir. Cambridge
Advanced Learner's Dictionary memberikan definisi cyberspace sebagai “the Internet
considered as an imaginary area without limits where you can meet people and
discover information about any subject”.8 The American Heritage Dictionary of
English Language Fourth Edition mendefinisikan cyberspace sebagai “the electronic
medium of computer networks, in which online communication takes place”.9
Pengertian cyberspace tidak terbatas pada dunia yang tercipta ketika terjadi
hubungan melalui internet. Bruce Sterling mendefinisikan cyberspace sebagai the
‘place’ where a telephone conversation appears to occur.10
7 William Gibson, 1984, Neuromancer, New York:Ace, hal. 51, dikutip dari Agus Raharjo, op.cit., hal.
92-93.
8 http://dictionary.cambridge.org
9 http://www.bartleby.com.
10 Bruce Sterling, 1990, The Hacker Crackdown, Law and Disorder on the electronic Frontier,
Massmarket Paperback, electronic version available at http://www.lysator.liu.se/etexts/hacker.
6
Perkembangan teknologi komputer juga menghasilkan berbagai bentuk
kejahatan komputer di lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru
yang dikenal dengan Cybercrime, Internet Fraud, dan lain-lain.
Collin Barry C. menjelaskan istilah cybercrime sebagai berikut :
“Term “cyber-crime” is young and created by combination of two words:
cyber and crime. The term “cyber” means the cyber-space (terms “virtual space”,
“virtual world” are used more often in literature) and means (according to the
definition in “New hacker vocabulary” by Eric S. Raymond) the informational
space modeled through computer, in which defined types of objects or symbol
images of information exist – the place where computer programs work and data is
processed.” 11
Computer crime dan cybercrime merupakan 2 (dua) istilah yang berbeda
sebagaimana dikatakan oleh Nazura Abdul Manap sebagai berikut:
“Defined broadly, “computer crime” could reasonably include a wide
variety of criminal offences, activities or issues. It also known as a crime committed
using a computer as a tool and it involves direct contact between the criminal and
the computer…..There is no Internet line involved, or only limited networking used
such as the Local Area Network (LAN). Whereas, cyber-crimes are crimes
committed virtually through Internet online. This means that the crimes committed
could extend to other countries… Anyway, it causes no harm to refer computer
crimes as cyber-crimes or vise versa, since they have same impact in law.” 12
Sebagian besar dari perbuatan Cybercrime dilakukan oleh seseorang yang
sering disebut dengan cracker. Berdasarkan catatan Robert H’obbes’Zakon, seorang
internet Evangelist, hacking yang dilakukan oleh cracker pertama kali terjadi pada
tanggal 12 Juni 1995 terhadap The Spot dan tanggal 12 Agustus 1995 terhadap
11 Collin Barry C., 1996, The Future of CyberTerrorism, Proceedings of 11th Annual International
Symposium on Criminal Justice Issues. The University of Illinois at Chicago, dikutip dari makalah
Vladimir Golubev, cyber-crime and legal problems of usage network the INTERNET.
12 Nazura Abdul Manap, Cyber-crimes: Problems and Solutions Under Malaysian Law, makalah pada
seminar nasional Money Laundering dan Cybercrime dalam Perspektif Penegakan Hukum di Indonesia,
diselenggarakan oleh Lab. Hukum Pidana FH Univ. Surabaya, 24 Februari 2001, hal.3.
7
Crackers Move Page. Berdasarkan catatan itu pula, situs pemerintah Indonesia
pertama kali mengalami serangan cracker pada tahun 1997 sebanyak 5 (lima) kali.13
Kegiatan hacking atau cracking yang merupakan salah satu bentuk cybercrime
tersebut telah membentuk opini umum para pemakai jasa internet bahwa Cybercrime
merupakan suatu perbuatan yang merugikan bahkan amoral. Para korban menganggap
atau memberi stigma bahwa cracker adalah penjahat. Perbuatan cracker juga telah
melanggar hak-hak pengguna jasa internet sebagaimana digariskan dalam The
Declaration of the Rights of Netizens yang disusun oleh Ronda Hauben.14
Berdasarkan pemikiran JoAnn L. Miller yang membagi kategori white collar
crime menjadi empat kategori, yaitu meliputi organizational occupational crime,
government occupational crime, profesional occupational crime, dan individual
occupatinal crime, maka Agus Raharjo berpendapat bahwa Cybercrime dapat dikatakan
sebagai white collar crime dengan kriteria berdasarkan kemampuan profesionalnya.15
David I. Bainbridge mengingatkan bahwa pada saat memperluas hukum
pidana, harus ada kejelasan tentang batas-batas pengertian dari suatu perbuatan baru
yang dilarang sehingga dapat dinyatakan sebagai perbuatan pidana dan juga dapat
dibedakan dengan misalnya sebagai suatu perbuatan perdata. 16
13 Agus Raharjo, op. cit., hal. 35-39.
14 Ibid, hal. 44.
15 Ibid, hal. 50-51.
16 David I. Bainbridge, 1993, Komputer dan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 155.
8
F. Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang ditujukan terhadap
sistematika hukum17 khususnya mengenai peristiwa hukum berupa perilaku atau sikap
tindak dalam hukum yang digolongkan sebagai perbuatan pidana (strafbaarfeit)18 yang
dikenal dengan cybercrime.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu ditujukan untuk memecahkan
masalah cybercrime yang merupakan masalah aktual. Penelitian ini akan
menggambarkan bentuk-bentuk cybercrime dan modus operandinya, selanjutnya
bentuk-bentuk cybercrime tersebut dianalisa untuk dikualifikasikan dan sedapat
mungkin dicari pengaturannya di dalam sistem perundang-undangan Indonesia.
Penelitian ini juga berusaha untuk mencari hambatan-hambatan yang terdapat di dalam
penyidikan cybercrime dan selanjutnya dianalisa untuk memecahkan masalah.
Data dalam penelitian ini diperoleh dari sumber:
1) Data primer, diperoleh dari wawancara kepada responden yang pernah menangani
kasus Cybercrime serta jawaban responden dari angket quesioner yang disebarkan
kepada penyidik di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
2) Data sekunder, meliputi bahan hukum primer mencakup buku, kertas kerja
konperensi atau seminar, laporan penelitian, majalah, dan lain-lain, bahan hukum
sekunder mencakup bibliografi dan penerbitan pemerintah, dan bahan hukum tersier
mencakup abstrak perundang-udangan, ensiklopedia hukum, dan lain-lain.19
17 Soerjono Soekanto, 1986, “Pengantar Penelitian Hukum”, cetakan ketiga, Penerbit Universitas
Indonesia, Jakarta, hal: 51
18 Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 1995, “Penelitian Hukum Normatif”, cetakan keempat, PT
RajaGrafindo, Jakarta, hal: 72
19 Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, hal: 29-33
9
G. Peristilahan Operasional
1. Cybercrime
Setiap bentuk kejahatan yang berkaitan langsung dengan Cyberspace.
Cyberspace
Media elektronik yang dihasilkan oleh jaringan komputer yang digunakan sebagai
tempat melakukan komunikasi sambungan langsung (on-line).
2. Internet
Sistem informasi global yang menghubungan berbagai jaringan komputer secara
bersama-sama dalam suatu ruang global berbasis Internet Protocol ;
H. Hasil Penelitian dan Pembahasan
1. Kualifikasi dan Modus Operandi Cybercrime
Natalie D. Voos di dalam “Crime on The Internet” menguraikan beberapa
jenis Cybercrime berdasarkan beberapa issu yang menjadi bahan studi atau
penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center sebagai berikut :
a. Computer network break-ins,
b. Industrial espionage,
c. Software piracy,
d. Child pornography,
e. E-mail bombings,
f. Password sniffers,
g. Spoofing,
h. Credit card fraud.20
20 Natalie D Voss, Copyright © 1994-99 Jones International and Jones Digital Century,
“Crime on The Internet”, Jones Telecommunications & Multimedia Encyclopedia, hal. 1-2,
http://www.digitalcentury.com/encyclo/update/articles.html..
10
Pengaturan cybercrime di Amerika Serikat antara lain tercantum dalam
Computer Fraud and Abuse Act (Title 18 Part I Chapter 47 Section 1030 dengan judul
“Fraud and related activity in connection with computers”). Bentuk-bentuk cybercrime
yang diatur dalam ketentuan Section 1030 tersebut adalah sebagai berikut:
“Whoever -
(1) having knowingly accessed a computer without authorization or exceeding
authorized access, and by means of such conduct having obtained information
that has been determined by the United States Government pursuant to an
Executive order or statute to require protection against unauthorized
disclosure for reasons of national defense or foreign relations, or any
restricted data, as defined in paragraph y. of section 11 of the Atomic Energy
Act of 1954, with reason to believe that such information so obtained could be
used to the injury of the United States, or to the advantage of any foreign
nation willfully communicates, delivers, transmits, or causes to be
communicated, delivered, or transmitted, or attempts to communicate, deliver,
transmit or cause to be communicated, delivered, or transmitted the same to
any person not entitled to receive it, or willfully retains the same and fails to
deliver it to the officer or employee of the United States entitled to receive it;
(2) intentionally accesses a computer without authorization or exceeds authorized
access, and thereby obtains -
(A) information contained in a financial record of a financial institution, or
of a card issuer as defined in section 1602 (n) of title 15, or contained in
a file of a consumer reporting agency on a consumer, as such terms are
defined in the Fair Credit Reporting Act (15 U.S.C. 1681 et seq.);
(B) information from any department or agency of the United States; or
(C) information from any protected computer if the conduct involved an
interstate or foreign communication;
(3) intentionally, without authorization to access any nonpublic computer of a
department or agency of the United States, accesses such a computer of that
department or agency that is exclusively for the use of the Government of the
United States or, in the case of a computer not exclusively for such use, is
used by or for the Government of the United States and such conduct affects
that use by or for the Government of the United States;
(4) knowingly and with intent to defraud, accesses a protected computer without
authorization, or exceeds authorized access, and by means of such conduct
furthers the intended fraud and obtains anything of value, unless the object of
the fraud and the thing obtained consists only of the use of the computer and
the value of such use is not more than $5,000 in any 1-year period;
11
(5) (A) knowingly causes the transmission of a program, information, code, or
command, and as a result of such conduct, intentionally causes damage
without authorization, to a protected computer;
(B) intentionally accesses a protected computer without authorization, and
as a result of such conduct, recklessly causes damage; or
(C) intentionally accesses a protected computer without authorization, and
as a result of such conduct, causes damage;
(6) knowingly and with intent to defraud traffics (as defined in section 1029)21 in
any password or similar information through which a computer may be
accessed without authorization, if -
(A) such trafficking affects interstate or foreign commerce; or
(B) such computer is used by or for the Government of the United States;
''or''.
(7) with intent to extort from any person, firm, association, educational
institution, financial institution, government entity, or other legal entity, any
money or other thing of value, transmits in interstate or foreign commerce any
communication containing any threat to cause damage to a protected
computer;”
Selain Computer Fraud and Abuse Act, terdapat berbagai peraturan
perundang-undangan yang mengatur perbuatan-perbuatan pidana yang juga dapat
menjadi suatu perbuatan “Cybercrime”, seperti Access Device Fraud Act (Title 18 USC
Section 1029), Wire Fraud Statute (Title 18 USC Section 1343), The Copyright Act of
1976 (Title 18 USC Section 2319), The Trademarks Counterfeit Act of 1984 (Title 18
USC Section 2320), Mail Fraud (Title 18 USC Section 1341), Identity Theft and
Assumption Deterrence Act of 1998 (Title 18 USC Section 1028), Unlawful Access to
Stored Communications (Title 18 USC Section 2701), dan lain-lain.
Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan
terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest
menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif
oleh negara-negara pesertanya, terdiri dari:
21 Section 1029 mengatur tentang “Fraud and related activity in connection with access devices”.
12
Title 1 – Offences against the confidentiality, integrity and availability of computer
data and systems (Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan
keberadaan data dan sistem komputer):
Article 2 – Illegal access (melakukan akses tidak sah)
Article 3 – Illegal interception (intersepsi secara tidak sah)
Article 4 – Data interference (menggangu data)
Article 5 – System interference (mengganggu pada sistem)
Article 6 – Misuse of devices (menyalahgunakan alat)
Title 2 – Computer-related offences (Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer):
Article 7 – Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer)
Article 8 – Computer-related fraud (penipuan melalui komputer)
Title 3 – Content-related offences (Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau
muatan data atau sistem komputer)
Article 9 – Offences related to child pornography (Tindak pidana yang berkaitan
dengan pornografi anak)
Title 4 – Offences related to infringements of copyrightand related rights
(Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait).
Kejahatan fraud sedang menjadi trend bagi beberapa kalangan pengguna jasa
internet. Channel #cc, #ccs, #cchome atau #cvv2 pada server-server IRC favorit,
seperti: DALnet, UnderNet dan Efnet banyak dikunjungi orang dari seluruh dunia
untuk mencari kartu-kartu kredit bajakan dengan harapan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran ketika mereka berbelanja lewat Internet.
13
Dalam dunia Internet, kegiatan ilegal tersebut dikenal dengan istilah carding,
sedangkan orang yang membajak kartu kredit disebut sebagai carder atau frauder.
Modus Kejahatan Kartu Kredit (Carding) umumnya berupa :
1) Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari tamu hotel.
2) Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di Internet.
3) Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan
Jasa Internet.
4) Mengambil dan memanipulasi data di Internet.
5) Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat
pengambilan barang di Jasa Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, DHL, TNT, dsb.).
Contoh kasus kejahatan kartu kredit melalui internet dapat dikemukakan dari
suatu hasil penyidikan pihak Korps Reserse POLRI Bidang Tindak Pidana Tertentu di
Jakarta terhadap tersangka berinisial BRS, seorang Warga Negara Indonesia yang
masih berstatus sebagai mahasiswa Computer Science di Oklahoma City University
USA. Ia disangka melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana
internet, menggunakan nomor dan kartu kredit milik orang lain secara tidak sah untuk
mendapatkan alat-alat musik, komputer dan Digital Konverter serta menjualnya,
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 atau 263 atau 480 KUHP.
Tersangka mendapatkan nomor-nomor kartu kredit secara acak melalui
Search Engine mencari “Program Card Generator” di Internet. Tersangka menggunakan
Program Card Generator versi IV, kemudian hasil dari generator tersebut disimpan
Tersangka dalam file di “My Document” dan sebagian dari nomor-nomor itu digunakan
Tersangka untuk melakukan transaksi di Internet. Selain itu Tersangka mendapatkan
nomor-nomor kartu kredit dari saluran MIRC “JOGYA CARDING “.
14
Cara Tersangka menggunakan kartu kredit secara tidak sah sehingga
mendapatkan barang yang diinginkannya adalah sebagai berikut:
Pertama, Tersangka Online menggunakan internet, kemudian Tersangka membuka
situs : www.PCVideoOnline.com lalu memilih komputer laptop yang akan dibeli dan
dimasukan ke Shoping Bag.
Kedua, setelah barang-barang yang diperlukan atau yang akan dibeli dirasa cukup,
kemudian Tersangka menekan (klik) tombol Checkout dan selanjutnya mengisi
formulir tentang informasi pembayaran dan informasi tujuan pengiriman. Dalam
informasi pembayaran Tersangka mengetikkan nama, alamat tempat tinggal, dan
alamat email. Dalam informasi tujuan tersangka mengetikkan data yang sama.
Ketiga, Tersangka memilih metode pengiriman barang dengan menggunakan
perusahaan jasa pengriman UPS (United Parcel Service).
Keempat, Tersangka melakukan pembayaran dengan cara memasukkan atau
mengetikkan nomor kartu kredit, mengetikan data Expire Date (masa berlakunya),
kemudian menekan tombol (klik) Submit.
Terakhir, Tersangka mendapatkan email/invoice konfirmasi dari pedagang tersebut ke
email Tersangka bahwa kartu kredit yang digunakan valid dan dapat diterima, email
tersebut disimpan Tersangka di salah satu file di komputer Tersangka.
Cara Tersangka mengambil barang dari perusahaan jasa pengiriman adalah
melalui seseorang berinisial PE yang berdasarkan referensi dari seorang karyawan
perusahaan jasa pengiriman AIRBORNE EXPRESS dapat memperlancar pengeluaran
paket kiriman. Tersangka memberi Tracking Number kepada PE, kemudian PE yang
mengeluarkan paket kiriman tersebut dan mengantarnya ke rumah Tersangka.
15
Contoh modus operandi pelanggaran atau kejahatan terhadap hak milik
intelektual dengan menggunakan komputer sebagai alat dapat dilihat dari press
realease yang dikeluarkan oleh U.S. Department of Justice United States Attorney
Western District of Washington pada tanggal 1 Maret 2001. Jaksa Wilayah Barat
Washington Katrina C. Pflaumer dan Agen Khusus Federal Bureau of Investigation
(FBI) Divisi Seattle Charles Mandigo mengajukan tuntutan kepada RYAN M. CAREY
dengan tuduhan melakukan “criminal copyright offense” melanggar Pasal 18 United
States Code, ayat 2319 dan Pasal 17 United States Code ayat 506(a)(2) karena diduga
keras pada kurun waktu 30 Maret 2000 sampai dengan 31 Mei 2000 telah
mengoperasikan situs “maccarey.com” yang menggandakan secara ilegal salinan
(copies) video game produksi Nintendo Game Boy, NES dan Super NES yang dapat didownload
secara gratis melalui Internet dan dapat dimainkan oleh orang yang telah
men-download-nya di PC mereka masing-masing.
Berdasarkan bentuk-bentuk kejahatan sebagaimana telah dikemukakan oleh
beberapa penulis serta memperhatikan kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi,
maka Peneliti mencoba membuat sendiri kualifikasi cybercrime sebagai berikut:
1) Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data
dan sistem komputer:
a) Illegal access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer), yaitu dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau
sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer
atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer
yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu
dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
16
b) Data interference (mengganggu data komputer), yaitu dengan sengaja
melakukan perbuatan merusak, menghapus, memerosotkan (deterioration),
mengubah atau menyembunyikan (suppression) data komputer tanpa hak.
Perbuatan menyebarkan virus komputer merupakan salah satu dari jenis
kejahatan ini yang sering terjadi.
c) System interference (mengganggu sistem komputer), yaitu dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan gangguan terhadap fungsi sistem komputer dengan cara
memasukkan, memancarkan, merusak, menghapus, memerosotkan, mengubah,
atau menyembunyikan data komputer. Perbuatan menyebarkan program virus
komputer dan E-mail bombings (surat elektronik berantai) merupakan bagian
dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
d) Illegal interception in the computers, systems and computer networks
operation (intersepsi secara tidak sah terhadap komputer, sistem, dan jaringan
operasional komputer), yaitu dengan sengaja melakukan intersepsi tanpa hak,
dengan menggunakan peralatan teknik, terhadap data komputer, sistem
komputer, dan atau jaringan operasional komputer yang bukan diperuntukkan
bagi kalangan umum, dari atau melalui sistem komputer, termasuk didalamnya
gelombang elektromagnetik yang dipancarkan dari suatu sistem komputer yang
membawa sejumlah data. Perbuatan dilakukan dengan maksud tidak baik, atau
berkaitan dengan suatu sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem
komputer lainnya.
e) Data Theft (mencuri data), yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara
tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang
lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering
17
diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti
dengan kejahatan data leakage.
f) Data leakage and espionage (membocorkan data dan memata-matai), yaitu
kegiatan memata-matai dan atau membocorkan data rahasia baik berupa rahasia
negara, rahasia perusahaan, atau data lainnya yang tidak diperuntukkan bagi
umum, kepada orang lain, suatu badan atau perusahaan lain, atau negara asing.”
g) Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan komputer), yaitu dengan
sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk
digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan,
termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data
semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses
dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah,
mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan
melawan hukum lain.
2) Tindak pidana yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan:
a) Credit card fraud (penipuan kartu kredit);
b) Bank fraud (penipuan terhadap bank);
c) Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa);
d) Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan);
e) Computer-related fraud (penipuan melalui komputer);
f) Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer);
g) Computer-related betting (perjudian melalui komputer);
h) Computer-related Extortion and Threats (pemerasan dan pengancaman
melalui komputer).
18
3) Tindak pidana yang berkaitan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer:
a) child pornography (pornografi anak);
b) infringements of copyright and related rights (pelanggaran terhadap hak
cipta dan hak-hak terkait);
c) drug traffickers (peredaran narkoba), dan lain-lain.
2. Pengaturan Cybercrime dalam Perundang-undangan Indonesia
Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus
mengenai kejahatan komputer termasuk cybercrime. Mengingat terus meningkatnya
kasus-kasus cybercrime di Indonesia yang harus segera dicari pemecahan masalahnya
maka beberapa peraturan baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP
untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan berikut ini:
1) Illegal access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)
Perbuatan melakukan akses secara tidak sah terhadap sistem komputer belum
ada diatur secara jelas di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Untuk
sementara waktu, Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi dapat diterapkan.
Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi menyatakan:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau
memanipulasi:
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan/atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan/atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.”
Pasal 50 Undang-Undang Telekomunikasi memberikan ancaman pidana
terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang
19
Telekomunikasi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2) Data interference (mengganggu data komputer) dan System interference
(mengganggu sistem komputer)
Pasal 38 Undang-Undang Telekomunikasi belum dapat menjangkau perbuatan
data interference maupun system interference yang dikenal di dalam Cybercrime.
Jika perbuatan data interference dan system interference tersebut
mengakibatkan kerusakan pada komputer, maka Pasal 406 ayat (1) KUHP dapat
diterapkan terhadap perbuatan tersebut.
3) Illegal interception in the computers, systems and computer networks
operation (intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan
jaringan komputer)
Pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi dapat diterapkan terhadap jenis
perbuatan intersepsi ini. Pasal 56 Undang-Undang Telekomunikasi memberikan
ancaman pidana terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 40 tersebut
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
4) Data Theft (mencuri data)
Perbuatan melakukan pencurian data sampai saat ini tidak ada diatur secara
khusus, bahkan di Amerika Serikat sekalipun. Pada kenyataannya, perbuatan Illegal
access yang mendahului perbuatan data theft yang dilarang, atau jika data thef diikuti
dengan kejahatan lainnya, barulah ia menjadi suatu kejahatan bentuk lainnya, misalnya
data leakage and espionage dan identity theft and fraud.
20
Pencurian data merupakan suatu perbuatan yang telah mengganggu hak
pribadi seseorang, terutama jika si pemiik data tidak menghendaki ada orang lain yang
mengambil atau bahkan sekedar membaca datanya tersebut. Jika para ahli hukum
sepakat menganggap bahwa perbuatan ini dapat dimasukkan sebagai perbuatan pidana,
maka untuk sementara waktu Pasal 362 KUHP dapat diterapkan.
5) Data leakage and espionage (membocorkan data dan memata-matai)
Perbuatan membocorkan dan memata-matai data atau informasi yang berisi
tentang rahasia negara diatur di dalam Pasal 112, 113, 114, 115 dan 116 KUHP.
Pasal 323 KUHP mengatur tentang pembukaan rahasia perusahaan yang
dilakukan oleh orang dalam (insider). Sedangkan perbuatan membocorkan data rahasia
perusahaan dan memata-matai yang dilakukan oleh orang luar perusahaan dapat
dikenakan Pasal 50 jo. Pasal 22, Pasal 51 jo. Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 57 jo. Pasal 42
ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi.
6) Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan komputer),
Perbuatan Misuse of devices pada dasarnya bukanlah merupakan suatu
perbuatan yang berdiri sendiri, sebab biasanya perbuatan ini akan diikuti dengan
perbuatan melawan hukum lainnya.
Sistem perundang-undangan di Indonesia belum ada secara khusus mengatur
dan mengancam perbuatan ini dengan pidana. Hal ini tidak menjadi persoalan, sebab
yang perlu diselidiki adalah perbuatan melawan hukum apa yang mengikuti perbuatan
ini. Ketentuan yang dikenakan bisa berupa penyertaan (Pasal 55 KUHP), pembantuan
(Pasal 56 KUHP) ataupun langsung diancam dengan ketentuan yang mengatur tentang
perbuatan melawan hukum yang menyertainya.
21
7) Credit card fraud (penipuan kartu kredit)
Penipuan kartu kredit merupakan perbuatan penipuan biasa yang
menggunakan komputer dan kartu kredit yang tidak sah sebagai alat dalam melakukan
kejahatannya sehingga perbuatan tersebut dapat diancam dengan Pasal 378 KUHP.
8) Bank fraud (penipuan bank)
Penipuan bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan
kejahatan dapat diancam dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung
dari modus operandi perbuatan yang dilakukannya.
9) Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa)
Penipuan melalui penawaran jasa merupakan perbuatan penipuan biasa yang
menggunakan komputer sebagai salah satu alat dalam melakukan kejahatannya
sehingga dapat diancam dengan Pasal 378 KUHP.
10) Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan)
Pencurian identitas yang diikuti dengan melakukan kejahatan penipuan dapat
diancam dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus
operandi perbuatan yang dilakukannya.
11) Computer-related fraud (penipuan melalui komputer)
Penipuan melalui komputer juga merupakan perbuatan penipuan biasa yang
menggunakan komputer sebagai alat dalam melakukan kejahatannya sehingga
perbuatan tersebut dapat diancam pidana dengan Pasal 378 KUHP.
12) Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer)
22
Pemalsuan melalui komputer dapat dikenakan Pasal 378 KUHP atau Undang-
Undang tentang Hak Cipta, Paten, dan Merk. Hal ini disesuaikan dengan modus
operandi kejahatan yang terjadi.
13) Computer-related betting (perjudian melalui komputer)
Perjudian melalui komputer merupakan perbuatan melakukan perjudian biasa
yang menggunakan komputer sebagai alat dalam operasinalisasinya sehingga perbuatan
tersebut dapat diancam dengan Pasal 303 KUHP.
14) Computer-related Extortion and Threats (pemerasan dan pengancaman
melalui komputer).
Pemerasan dan pengancaman melalui komputer merupakan perbuatan
pemerasan biasa yang menggunakan komputer sebagai alat dalam operasinalisasinya
sehingga perbuatan tersebut dapat diancam dengan Pasal 368 KUHP.
15) Child pornography (pornografi anak)
Perbuatan memproduksi, menawarkan, dan menyebarkan pornografi anak
melalui sistem komputer dapat diancam dengan Pasal 282 KUHP. Perbuatan
mendapatkan pornografi anak belum ada diatur di dalam undang-undang dan perlu
segera diatur mengingat semakin banyaknya peminat pornografi anak akan memacu
semakin meningkatnya pula produksi, penawaran, dan peredaran pornografi anak.
16) Infringements of copyright and related rights (pelanggaran terhadap hak cipta
dan hak-hak terkait)
Pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait dapat diancam dengan ketentuan
pidana yang terdapat di dalam Undang-Undang Hak Cipta dan hak-hak terkait.
23
Kejahatan ini bisa tergolong menjadi cybercrime disebabkan perbuatan yang secara
insidental melibatkan penggunaan komputer dalam pelaksanaannya.
17) drug traffickers (peredaran narkoba);
Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang juga merupakan suatu
perbuatan biasa yang disebabkan secara insidental melibatkan penggunaan komputer
dalam pelaksanaannya sehingga digolongkan pula sebagai cybercrime. Oleh karena itu,
perbuatan drug traffickers dapat diancam pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
3. Permasalahan dalam Penyidikan terhadap Cybercrime
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, hambatan-hambatan yang
ditemukan di dalam proses penyidikan antara lain adalah sebagai berikut:
1) Perangkat hukum yang belum memadai
Penulis telah menyebarkan tiga puluh angket kepada 30 orang responden yang bertugas
sebagai penyidik di lingkungan unit tugas Serse POLDA Sumatera Utara. Seluruh
responden mengaku telah mengetahui tentang cybercrime dan yakin bahwa cybercrime
telah terjadi di Sumatera Utara, namun para responden masih menganggap lemahnya
peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan terhadap pelaku cybercrime,
sedangkan penggunaan pasal-pasal yang terdapat di dalam KUHP seringkali masih
cukup meragukan bagi penyidik. 2 orang responden yang menganggap telah ada
Undang-Undang yang mengatur tentang cybercrime merujuk kepada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Seluruh responden
sependapat bahwa perlu dibuat undang-undang yang khusus mengatur cybercrime.
24
2) Kemampuan penyidik
Secara umum penyidik Polri masih sangat minim dalam penguasaan
operasional komputer dan pemahaman terhadap hacking komputer serta kemampuan
melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus itu. Beberapa faktor yang sangat
berpengaruh (determinan) adalah:
a. Kurangnya pengetahuan tentang komputer.
b. Pengetahuan teknis dan pengalaman para penyidik dalam menangani kasus-kasus
cybercrime masih terbatas.
c. Faktor sistem pembuktian yang menyulitkan para penyidik.
Dari penelitian dilakukan, ternyata masih sangat kurang jumlah penyidik yang
pernah terlibat dalam penanganan kasus cybercrime (10%), bahkan dari 30 orang
responden yang ada, tidak ada satu orang pun yang pernah mendapat pendidikan
khusus untuk melakukan penyidikan terhadap kasus cybercrime.
Dalam hal menangani kasus cybercrime diperlukan penyidik yang cukup
berpengalaman (bukan penyidik pemula), pendidikannya diarahkan untuk menguasai
teknis penyidikan dan menguasai administrasi penyidikan serta dasar-dasar
pengetahuan di bidang komputer dan profil hacker.
3) Alat Bukti
Persoalan alat bukti yang dihadapi di dalam penyidikan terhadap Cybercrime
antara lain berkaitan dengan karakteristik kejahatan cybercrime itu sendiri, yaitu:
a. Sasaran atau media cybercrime adalah data dan atau sistem komputer atau sistem
internet yang sifatnya mudah diubah, dihapus, atau disembunyikan oleh pelakunya.
Oleh karena itu, data atau sistem komputer atau internet yang berhubungan dengan
25
kejahatan tersebut harus direkam sebagai bukti dari kejahatan yang telah dilakukan.
Permasalahan timbul berkaitan dengan kedudukan media alat rekaman (recorder)
yang belum diakui KUHAP sebagai alat bukti yang sah.
b. Kedudukan saksi korban dalam cybercrime sangat penting disebabkan cybercrime
seringkali dilakukan hampir-hampir tanpa saksi. Di sisi lain, saksi korban seringkali
berada jauh di luar negeri sehingga menyulitkan penyidik melakukan pemeriksaan
saksi dan pemberkasan hasil penyidikan.22 Penuntut umum juga tidak mau
menerima berkas perkara yang tidak dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan Saksi
khususnya saksi korban dan harus dilengkapi dengan Berita Acara Penyumpahan
Saksi disebabkan kemungkinan besar saksi tidak dapat hadir di persidangan
mengingat jauhnya tempat kediaman saksi. Hal ini mengakibatkan kurangnya alat
bukti yang sah jika berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk
disidangkan sehingga beresiko terdakwa akan dinyatakan bebas. 23
Mengingat karakteristik cybercrime, diperlukan aturan khusus terhadap
beberapa ketentuan hukum acara untuk cybercrime. Pada saat ini, yang dianggap paling
mendesak oleh Peneliti adalah pengaturan tentang kedudukan alat bukti yang sah bagi
beberapa alat bukti yang sering ditemukan di dalam Cybercrime seperti data atau sistem
program yang disimpan di dalam disket, hard disk, chip, atau media recorder lainnya.
4) Fasilitas komputer forensik
22 Hasil wawancara dengan S. Sinurat, penyidik pada Resum Unit Bunuh & Culik pada Direktorat
Reserse POLDA Sumut yang saat ini sedang menangani sebuah kasus Cybercrime di daerah hukum
POLDA-SU Medan.
23 Hasil wawancara dengan Tommy Kristanto, S.H., M.Hum, Jaksa Penuntut Umum yang pernah
menangani berkas perkara hasil penyidikan Cybercrime ketika bertugas di Seksi Tindak Pidana Khusus
pada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada tahun 2002.
26
Untuk membuktikan jejak-jejak para hacker, cracker dan phreacker dalam
melakukan aksinya terutama yang berhubungan dengan program-program dan data-data
komputer, sarana Polri belum memadai karena belum ada komputer forensik. Fasilitas
ini diperlukan untuk mengungkap data-data digital serta merekam dan menyimpan
bukti-bukti berupa soft copy (image, program, dsb). Dalam hal ini Polri masih belum
mempunyai fasilitas forensic computing yang memadai.
Fasilitas forensic computing yang akan didirikan Polri diharapkan akan dapat
melayani tiga hal penting yaitu evidence collection, forensic analysis, expert witness.24
24 Makalah Drs. Rusbagio Ishak (Kombes Pol/49120373), Kadit Serse Polda Jateng, pada seminar
tentang Hacking yang diadakan oleh Majalah NeoTek pada bulan Agustus 2002 di Semarang.
27
I. Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian terhadap 3 masalah pokok yang
dibahas di dalam penelitian ini adalah :
1) Opini umum yang terbentuk bagi para pemakai jasa internet adalah bahwa
cybercrime merupakan perbuatan yang merugikan. Para korban menganggap atau
memberi stigma bahwa pelaku cybercrime adalah penjahat.
Modus operandi cybercrime sangat beragam dan terus berkembang sejalan
dengan perkembangan teknologi, tetapi jika diperhatikan lebih seksama akan
terlihat bahwa banyak di antara kegiatan-kegiatan tersebut memiliki sifat yang
sama dengan kejahatan-kejahatan konvensional. Perbedaan utamanya adalah
bahwa cybercrime melibatkan komputer dalam pelaksanaannya. Kejahatankejahatan
yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan
sistem komputer perlu mendapat perhatian khusus, sebab kejahatan-kejahatan ini
memiliki karakter yang berbeda dari kejahatan-kejahatan konvensional.
2) Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus
mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Beberapa peraturan yang
ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara
dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang
tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku.
3) Hambatan-hambatan yang ditemukan dalam upaya melakukan penyidikan
terhadap cybercrime antara lain berkaitan dengan masalah perangkat hukum,
kemampuan penyidik, alat bukti, dan fasilitas komputer forensik. Upaya-upaya
yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan yang ditemukan di dalam
melakukan penyidikan terhadap cybercrime antara lain berupa penyempurnaan
28
perangkat hukum, mendidik para penyidik, membangun fasilitas forensic
computing, meningkatkan upaya penyidikan dan kerja sama internasional, serta
melakukan upaya penanggulangan pencegahan.
Beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai saran sehubungan dengan hasil
penelitian terhadap cybercrime adalah sebagai berikut :
1) Undang-undang tentang cybercrime perlu dibuat secara khusus sebagai lexspesialis
untuk memudahkan penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut.
2) Kualifikasi perbuatan yang berkaitan dengan cybercrime harus dibuat secara jelas
agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat khususnya pengguna jasa internet.
3) Perlu hukum acara khusus yang dapat mengatur seperti misalnya berkaitan
dengan jenis-jenis alat bukti yang sah dalam kasus cybercrime, pemberian
wewenang khusus kepada penyidik dalam melakukan beberapa tindakan yang
diperlukan dalam rangka penyidikan kasus cybercrime, dan lain-lain.
4) Spesialisasi terhadap aparat penyidik maupun penuntut umum dapat
dipertimbangkan sebagai salah satu cara untuk melaksanakan penegakan hukum
terhadap cybercrime.
29
DAFTAR PUSTAKA
1. Buku
Agus Raharjo, 2002, “Cybercrime”, cetakan pertama, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Andi Hamzah, 1990, “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”, cetakan kedua, Sinar
Grafika, Jakarta.
--------------------, 1993, “Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Komputer”, cetakan
pertama, Sinar Grafika, Jakarta.
Asril Sitompul, 2001, “Hukum Internet”, cetakan pertama, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Bambang Sunggono, 2001, “Metodologi Penelitian Hukum”, cetakan ketiga,
PT RajaGrafindo Persada,Jakarta.
David I. Bainbridge, 1993, “Komputer dan Hukum”, cetakan pertama, Sinar Grafika,
Jakarta.
Harahap, M. Yahya, 1988, “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP”, Jilid I
dan II ,Pustaka Kartini, Jakarta.
Jhon M. Echols dan Hassan Shadily, 1996, “Kamus Inggeris Indonesia”,
PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Jhon Sipropoulus, 1999, “Cyber Crime Fighting, The Law Enforcement Officer’s
Guide to Online Crime”, The Natinal Cybercrime Training Partnership,
Introduction.
Lamintang, P.A.F., 1984, “KUHAP dengan Pembahasan Secara Yuridis Menurut
Yurisprodensi dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana”, Sinar Baru, Bandung.
Lexy J. Moleong, 1999, “Metode Penelitian Kualitatif, cetakan kesepuluh, Remaja
Rosdakarya, Bandung.
Mico Pardosi, 1997, “Kamus Komputer (Standard)”, Indah, Surabaya.
--------------------, 1996, “Pengenalan Komputer”, Penerbit Indah, Surabaya.
--------------------, 2000, “Uraian Lengkap Internet”, Penerbit Indah, Surabaya.
30
Niniek Suparni, 2001, “Masalah Cyberspace”, cetakan pertama, Fortun Mandiri Karya,
Jakarta.
Soedarto, 1983, “Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat”, Sinar Baru,
Bandung.
Soerjono Soekanto, 1986, “Pengantar Penelitian Hukum”, cetakan ketiga, Penerbit
Universitas Indonesia, Jakarta.
-------------------- & Sri Mamudji, 1995, “Penelitian Hukum Normatif”, cetakan
keempat, PT RajaGrafindo, Jakarta.
Suheimi, 1995, “Kejahatan Komputer”, cetakan kedua, Andi Offset, Yogyakarta.
“The American College Dictionary”, 1961, House Inc., New York.
Van Bemmelen, 1953, “Strafvordering”, Leerboek Van het Nederlandsche Strafrecht,
Martinus Nykoff’S, Gravenhages.
Widyopramono, 1994, “Kejahatan di Bidang Komputer”, cetakan pertama, Pustaka
Sinar Harapan, Jakarta.
Winarno Surakhmad, 1990, “Pengantar Penelitian Ilmiah”, Dasar, Metoda dan Teknik,
Edisi ketujuh, cetakan keempat, Penerbit Tarsito, Bandung
3. Makalah
Heru Soepraptomo, 2001, “Kejahatan Komputer dan Siber serta Antisipasi Pengaturan
dan Pencegahannya di Indonesia”, makalah disajikan pada Seminar Nasional
tentang Cyber Law “Antisipasi Hukum terhadap Transaksi Bisnis melalui Cyber
Network” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum dan Kemasyarakatan
Graha Kirana bekerjasama dengan Partnership for Economic Growth (PEG) di
Hotel Danau Toba International tanggal 30 Januari 20001, Medan.
James K. Robinson, "Internet as the Scene of Crime", makalah disajikan dalam
“International Computer Crime Conference”, Oslo, 29-31 May 2000.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, “E-Commerce, Tinjauan dari Aspek Keperdataan”,
makalah disajikan pada Seminar Nasional tentang Cyber Law “Antisipasi
Hukum terhadap Transaksi Bisnis melalui Cyber Network” yang
diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum dan Kemasyarakatan Graha Kirana
bekerjasama dengan Partnership for Economic Growth (PEG) di Hotel Danau
Toba International tanggal 30 Januari 20001, Medan.
Himpunan Tata Naskah dan Petunjuk Teknis Penyelesaian Perkara Pidana Umum
Kejaksaan Agung R.I, 1994, Buku I.
31
3. Koran, Majalah, Jurnal dan Publikasi lainnya
Carter, David L., July 1995, “Computer Crime Categories”, Law Enforcement
Bulletin, U. S. Department of Justice: Federal Bureau of Investigation.
Muladi, 22 Agustus 2002, “Kebijakan Kriminal terhadap Cybercrime”, Media Hukum
Vol. 1 No. 3, Persatuan Jaksa Republik Indonesia.
Natalie D Voss, Copyright © 1994-99 Jones International and Jones Digital Century ,
“Crime on The Internet”, Jones Telecommunications & Multimedia
Encyclopedia, http//www.digitalcentury.com/encyclo/update/ articles.html.
Pattiradjawane, Rene L., “Media Konverjensi dan Tantangan Masa Depan”, Kompas,
21 Juli 2000.
Press Release, U.S. Department of Justice, United States Attorney, Western District of
Washington, http//www.usdoj.gov/usao/waw/press.html.
US Code Collection, Legal Information Institute (LII), http//www4.law.cornell. edu/
USCode/credit.html.
Yosef Ardi, “Meroket, Bisnis E-Commerce”, Kompas, 21 Juli 2000.
Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE),
2003.
4. Peraturan Perundang-undangan
“Garis-garis Besar Haluan Negara GBHN 1999-2004 TAP MPR NO. IV/ MPR/1999”,
1999, Sinar Grafika, Jakarta.
Kejaksaan Republik Indonesia, 1998, “Himpunan Peraturan tentang Tugas dan
Wewenang Kejaksaaan”, Buku II, diterbitkan oleh Kejaksaan Agung R.I.,
Jakarta.
Moeljatno, 1994, “Kitab Undang-undang Hukum Pidana”, cetakan kesembilanbelas,
Bumi Aksara, Jakarta.
Soenarto Soerodibroto, 2000, “KUHP dan KUHAP”, Edisi keempat, cetakan kelima,
PT RajaGrafindo Persada,Jakarta.
Undang-Undang Telekomunikasi 1999, 2000, cetakan pertama, Sinar Grafika, Jakarta.

jangan lupa tinggalkan pesan y.....okay
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More